Berita Bangka Selatan
Pemkab Bangka Selatan Siapkan Dana Rp40 Miliar untuk Pembayaran THR dan Gaji ke-13, Ini Penerimanya
bagi tenaga honorer yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun dipastikan akan...
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan ( Pemkab Basel ), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ) menganggarkan dana puluhan miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 Hijriah dan gaji ke-13 bagi para pegawai di lingkungan Pemkab Basel.
Dana tersebut juga akan diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Haris Setiawan mengatakan, pihaknya telah menganggarkan dana kurang lebih Rp40 miliar untuk pembayaran THR dan gaji ke-13. Dana sebanyak itu diperuntukan bagi 5.805 orang pegawai. Rinciannya sebanyak 2.937 orang ASN dan 2.868 orang tenaga honorer.
“Anggaran ada sekitar Rp40 miliar. Tetapi untuk data riil ada di Badan Keuangan Daerah (Bakueda-Red),” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (20/3/2024).
Haris memaparkan, secara anggaran pihaknya sudah siap secara 100 persen. Tak hanya itu, walaupun pemerintah daerah mengalami defisit pada tahun 2024 ini tak ada pengurangan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Sama halnya dengan pembayaran THR bagi tenaga honorer. Sejauh ini pihaknya tinggal menyusun regulasi berupa peraturan bupati untuk penyaluran THR agar tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.
Pencairan THR bagi kalangan pegawai telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Rencananya akan dimulai pada akhir bulan Maret dan awal bulan April 2024. Atau lebih tepatnya pada H-10 sebelum jatuhnya hari raya Idulfitri 1445 Hijriah.
“Nanti akan direkapitulasi secara keseluruhan, tapi prinsipnya secara keuangan kita siap. Tenaga honorer juga sama akan mendapatkan THR, semua akan direkapitulasi,” jelas Haris.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kajati Babel Asep Maryono Pindah Tugas, Awal Bulan Sempat Rayakan Ultah ke-59
Baca juga: Jadwal Kas Keliling BI Babel untuk Penukaran Uang Pecahan Kecil Jelang Lebaran, Ini Cara Daftarnya
Lebih jauh ungkapnya, mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024 aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan.
Sedangkan bagi tenaga honorer yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun dipastikan akan tetap menerima THR. Besaran dapat diberikan jika mereka telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima THR.
“Besaran sesuai dengan peraturan dan yang sudah ada, sesuai gaji mereka terima setiap bulan. Misalnya Rp2 juta per bulan THR-nya sama Rp2 juta,” ucapnya.
Kendati begitu Haris berharap melalui pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2024 ini dapat mempertahankan tingkat daya beli masyarakat. Sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi menuju normalisasi pasca pandemi. Di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Selain itu sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” sebut Haris. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| 1 Warga Jelutung II Basel asal Selapan Tewas, 1 Pelaku Diamankan, Polisi Tunjukkan Celurit Panjang |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Satukan Langkah Perangi Narkoba Lewat Pendekatan Kolektif |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Targetkan Tahun Depan Koperasi Merah Putih Beroperasi 50 Desa |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Tulang Punggung Ekonomi Rakyat |
|
|---|
| Main Bola Tarkam di Bangka Selatan, Dua WNA asal Ghana dan Kamerun Dideportasi ke Negara Asal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240320-Penjabat-Pj-Sekretaris-Daerah-Kabupaten-Bangka-Selatan-Haris-Setiawan.jpg)