Tribunners

Kinerja: Kita Sinergi dalam Bekerja

Pegawai negeri sipil sebagai aparatur pegawai negeri sipil dituntut untuk melaksanakan tugas yang dijalani sesuai dengan tupoksi masing-masing

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Yuernah, S.Pd.,Gr. - Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMAN 1 Riau Silip 

Oleh: Yuernah, S.Pd.,Gr. - Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMAN 1 Riau Silip

SEMUA pekerjaan tidak pernah lepas dari penilaian atasan, termasuk penilaian kinerja pegawai oleh pekerja selaku pegawai baik pegawai negeri sipil, non-pegawai negeri sipil maupun BUMN. Penilaian kinerja akan selalu menjadi prasyarat prioritas utama untuk menjadi pegawai yang mempunyai kedisiplinan dan loyalitas yang tinggi terhadap pekerjaan yang kita jalani.

Dalam hal ini pegawai negeri sipil yang menjadi sorotan utama. Mengapa demikian? Pegawai negeri sipil yang profesional merupakan pegawai yang diukur dari kualifikasi pendidikan, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas yang diembannya. Yang menjadi profesional sesungguhnya atau tidaknya sebagai pegawai terlihat dari kinerja dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas. Dalam hal ini kedisiplinan sangat diperlukan dalam mendukung terlaksananya kegiatan suatu organisasi. Kedisiplinan yang tinggi adalah kunci keberhasilan dalam suatu organisasi.

Karakter, moral, mental, perilaku, bertanggung jawab, dan profesional catatan baik sebagai seorang pegawai akan baik juga kinerjanya. Tetapi jika karakternya kurang baik apalagi dalam bertutur kata, bertanggung jawab ataukah lalai alias malas dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam penilaian buruk. Semua itu, tercermin dari karakter seorang pegawai. Itulah cerminan yang sesungguhnya yang harus kita hindari dalam berhadapan dengan siapa pun, teman sebaya ataukah atasan kita.

Sebagus apa pun diri kita, sehebat apa pun kita, sepintar apa pun kita, setinggi apa pun pendidikan kita tetapi kalau karakter kita, sebagai seorang pegawai tidak baik akan mematikan potensi yang kita miliki. Kenapa demikian? Karena itu semua sudah ditandai siapa dia sebenarnya.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang disingkat ASN, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Hak sebagai pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah penghasilan, penghargaan, cuti, tunjangan, jaminan sosial, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Adapun kewajiban adalah setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar RI 1945, taat ketentuan peraturan, melaksanakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku serta siap ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Pegawai negeri sipil sebagai aparatur pegawai negeri sipil dituntut untuk melaksanakan tugas yang dijalani sesuai dengan tupoksi masing-masing. Tujuan pemerintah mengeluarkan Peraturan Disiplin PNS untuk terlaksananya tata tertib demi kelancaran tugas pokok dan fungsinya sebagai PNS.

Peraturan Disiplin PNS adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi. Dengan tujuan untuk mendidik, membimbing, serta membina PNS yang melakukan pelanggaran atas kewajiban, dan larangan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin. Seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Oleh karena itu, setiap PNS harus berusaha memahami peraturan tersebut dan menjalankan dengan penuh tanggung jawab yang tinggi agar dapat menjadikan pedoman dalam melaksanakan disiplin PNS. Para ASN membutuhkan rasa dan kerja sama dalam lingkungan kerja. Masing-masing pegawai saling membantu, bekerja sama, saling menguatkan dan saling meneladani. Tak bisa satu orang pegawai terlalu pandai sendiri, atau bahkan merasa hebat sendiri. Mereka secara berjenjang dan bersama mendapatkan tugas pokok masing-masing, dan semuanya dengan aturan dan sistem yang dinilai oleh atasan masing-masing. Dalam hal ini peran pimpinan yang baik sangat dibutuhkan agar sinergi pemerintahan sipil berjalan dengan baik.

Dengan demikian, rakyat atas nama negara yang ikut mendanai pendapatan para pegawai ini ikut merasakan kebermanfaatan kerja para pegawai. Pada akhirnya mengembalikan pula peran para ASN menjadi seorang pegawai negeri sipil yang profesional dan berintegritas tinggi. Mari ber-AKHLAK! (*)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved