Berita Pangkalpinang

Terdakwa Rudi Gunawan Mengaku Pernah Lengkapi Rekam Medis Pasca Pemeriksaan oleh Kejaksaan

Sidang perkara korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun 2021 sampai ke tahap pemeriksaan

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
dr Rudy Gunawan diperiksa pada korupsi Covid-19 Beltim di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang perkara korupsi pengelolaan dana tunjangan dan insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) tahun 2021 sampai ke tahap pemeriksaan terdakwa dr Rudy Gunawan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Rudy Gunawan mengatakan, seluruh pasien Covid-19 menyerang pernafasan, baik jalannya pernafasan atau paru-paru.

Sebagai dokter anestesi, Rudy Gunawan berkompetensi memberikan bantuan pernafasan menggunakan alat bantu pernafasan.

"Instruksi pertama kali terhadap pasien Covid-19 adalah memberikan bantuan pernafasan, saya yang memberikan instruksi sebagai kepala ICU," kata Rudy Gunawan, Selasa (26/3/2024).

Saat pasien Covid-19 datang ke RSUD Muhammad Zein, dokter umum yang berjaga melapor ke Rudy Gunawan dan kemudian diobservasi apakah masuk ke pasien Covid-19 kategori sedang atau berat lalu berkonsultasi ke penyakit dalam.

Saat kali pertama Covid-19 masuk ke Belitung Timur tahun 2020 dengan keadaan belum ada ruang isolasi yang bisa melayani pasien sehingga yang digunakan adalah ruang ICU.

Ketika itu, dokter dan perawat banyak yang menolak melayani pasien Covid-19 maka dikeluarkanlah peraturan direktur tentang pasien Covid-19 yang dilayani di ICU.

"Di tahun 2020 hanya saya sendiri yang merawat pasien Covid-19, karena pada saat itu dokter penyakit dalam juga tidak mau," katanya.

Rudy Gunawan telah menerima jasa pelayanan Covid-19 terhadap 320 pasien tapi sebagian belum tercatat di rekam medis.

Lalu, Rudy Gunawan menambahkan nama dan tanda tangannya di rekam medis sebagai DPJP setelah adanya pemeriksaan kejaksaan atau proses hukum dimulai.

Rudy Gunawan membenarkan hal tersebut dengan alasan melengkapi rekam medis karena ada pelayanan yang telah dilakukan terhadap pasien tapi belum dicatat.

"Melengkapi rekam medis inisiatif saya sendiri dan ada rasa takut saya, karena saya takut pemeriksa tidak mengerti pelayanan medis, saya dapat izin dari direktur, DPJP Utamanya juga tahu Yang Mulia," katanya.

Sejauh ini, Rudy Gunawan merasa tidak bersalah karena yakin telah bekerja sebagai dokter mengikuti panduan yang diketahuinya.

"Kalau hanya untuk Rp300 juta Insya Allah satu atau dua bulan saya bisa, saya sudah merasa cukup, kenapa saya sampai pakai pengacara, karena nama baik saya, padahal biayanya lebih besar dari 300 juta," tegasnya.

Di ruang sidang, diketahui Rudy Gunawan mengidap diabetes selama 15 tahun dan di lapas juga rutin suntik insulin.

Sebagai dokter, Rudy Gunawan mengaku paling takut dengan Covid-19 karena sebenarnya mengidap diabetes.

"Saya kalau pulang dari rumah sakit pada saat pandemi Covid-19, kalau tidak ke rumah saya ke hotel Yang Mulia, karena saya pernah diusir oleh Ketua RT Yang Mulia," ujarnya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved