Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Terlibat Koordinir Tambang Timah Ilegal di Bangka Belitung

Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan PT RBT diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah di Babel.

Editor: fitriadi
Tribunnews
Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada Rabu (27/3/2024). BREAKING NEWS! Kabar terbaru Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka ke-16 dalam kasus korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Harvey Moeis adalah suami artis Sandra Dewi yang disebut sebagai pemegang saham perusahaan tambang, PT Refined Bangka Tin (RBT) . 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Peran Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dalam kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung terungkap.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam pusaran kasus korupsi merugikan negara sekitar Rp 271 triliun ini.

Penyidik Kejaksaan Agung menemukan bukti-bukti kuat keterlibatan Harvey Moeis dalam kegiatan penambangan timah secara ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.

Harvey Moeis merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) yang terkait dengan kerja sama dengan PT yang diduga dilakukan secara ilegal.

Baca juga: BREAKING NEWS: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Ditahan Terkait Kasus Korupsi Timah, Tersangka ke-16

Perusahaan yang dikoordinir PT RBT itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," jelas Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik izin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang kala itu menjabat Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.

Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tenang saat Tangan Diborgol

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved