Nasib Anwar Usman Tentukan Pagi Ini, Pemohon Minta MKMK Copot dari Hakim MK
Jika terbukti melanggar etik, bukan tidak mungkin hakim MK Anwar Usman dipecat tidak hormat dari hakim MK.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan menjalani sidang putusan etik pagi ini, Kamis (28/3/2024).
Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Jika terbukti melanggar etik, bukan tidak mungkin adik ipar Presiden Jokowi ini dipecat tidak hormat dari hakim MK.
Sebelumnya, Anwar Usman dicopot jabatannya sebagai ketua MK setelah MKMK dalam putusannya menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi jalan bagi ponakannya Gibran Rakabuming maju dalam Pilpres 2024.
Selain Anwar Usman, MKMK juga akan membacakan putusan terdapat dua hakim MK lainnya yang dilaporkan melanggar etik, yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat.
Juru Bicara MK sekaligus Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan, sidang rencananya digelar, pukul 09.00 WIB.
"Sidang Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap lima laporan pelanggaran kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi akan digelar pada Kamis (28/3/2024), mulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Panel Lantai 4 Gedung II MK," kata Fajar dalam keterangannya, pada Rabu (27/3/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
Untuk diketahui Hakim Anwar Usman mendapatkan sebanyak tiga laporan.
Sedangkan Saldi Isra dan Arief Hidayat masing-masing mendapat satu laporan.
3 Laporan Untuk Anwar Usman
Hakim Anwar Usman mendapatkan tiga laporan dugaan pelanggaran etik.
Nasib paman dari Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman ditentukan melalui putusan yang dibacakan MKMK pagi ini.
Sebab, Anwar sebelumnya telah dinyatakan melanggar etik berat oleh MKMK adhoc karena memutus Perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai mengandung konflik kepentingan.
Adapun satu dari tiga laporan terakhir terhadap Anwar Usman ini mempersoalkan terkait konferensi pers adik ipar Presiden Jokowi itu usai dinyatakan melanggar etik berat hingga dicopot dari jabatan ketua MK oleh MKMK.
Terkait sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman juga tidak dilibatkan untuk menjadi hakim.
Pemohon Tegaskan Anwar Usman Harus Dicopot
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pendahuluan sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, pada Jumat (15/3/2024).
Saat ini, terdapat 5 laporan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yang masih diproses MKMK.
Hakim Anwar Usman mendapat 3 laporan sekaligus menjadi yang terbanyak di antara hakim-hakim MK lainnya.
Satu di antara ketiga pelapor laporan dugaan pelanggaran etik hakim untuk Anwar Usman, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, menegaskan telah siap menjalani sidang pendahuluan, besok.
Ia menjelaskan, telah menyampaikan laporannya beserta bukti-bukti yang memperkuat pelaporannya itu dalam bentuk softcopy kepada MKMK.
"Harus siap.saya sudah submit semuanya sih tempo hari. Bukti foto, dan lain-lain," kata Zico, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Kamis (14/3/2024) malam.
Sebagaimana pelaporan yang diajukannya, Zico tetap berharap hakim Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai hakim konstitusi, jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Apabila terbukti melanggar, tentu (harus dicopot dari jabatan hakim)," ucap Zico.
Pelapor dan Hakim Terlapor Sudah Diperiksa
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melakukan pemeriksaan para pelapor dan hakim terlapor dugaan pelanggaran etik.
Terkait sidang pendahuluan dan pemeriksaan hakim terlapor, MKMK telah memeriksa Saldi Isra, pada Jumat (15/3/2024) lalu.
"Pak Anwar diminta keterangan sekaligus pembelaannya kemarin sore. Pak Arief Hidayat tadi siang menjelang sore," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Selasa (19/3/2024).
Selanjutnya, Palguna mengatakan, MKMK tak akan menggelar persidangan lanjutan, melainkan langsung akan menggelar sidang pembacaan putusan.
Sebab, jelasnya, berdasarkan sidang pendahuluan terhadap para pelapor, MKMK menemukan tidak ada lagi yang mengajukan alat bukti, kecuali melakukan perbaikan sistematisasi penyusunan bukti.
Kemudian, MKMK juga menilai telah mendengarkan keterangan atau pembelaan hakim terlapor.
Oleh karena itu, kata Palguna, pihaknya tinggal mendalami dan mendiskusikan hasil pemeriksaan Para Pihak tersebut.
"Tidak ada lagi persidangan. Perihal kapan putusnya, itu belum dapat kami beritahukan saat ini karena kami masih harus bermusyawarah dulu," jelasnya.
5 Laporan Dugaan Pelangagran Etik yang Diterima MKMK
Berikut laporan dugaan pelanggaran etik diajukan oleh beberapa pihak, di antaranya:
1. Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Advokat Zico mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan terhadap hakim Anwar Usman.
Adapun Zico melaporkan pernyataan Anwar Usman dalam konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (7/11/2023) lalu.
Selain itu, Zico juga menjadikan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai objek gugatan ke MKMK.
2. Andi Rahadian (Sahabat Konstitusi)
Kuasa hukum dari perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi Andi Rahadian mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik untuk Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Ia melaporkan Saldi imbas menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Laporannya diterima MKMK pada 30 Januari 2024.
3. Harjo Winoto (Firma Hukum Rahnoto & Rekan)
Laporan Harjo diterima MKMK, pada 12 Februari 2024.
Harjo yang juga merupakan advokat yang tergabung dalam Sahabat Konstitusi mempermasalahkan kewenangan MKMK Adhoc, pemaknaan etika dalam Sapta Karsa Hutama.
Selain itu, Harjo melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams.
4. Alvon Pratama Sitorus & Junaldi Malaul
Pelapor melaporkan hakim konstitusi Anwar Usman.
5. Andhika Ujiantara (Aliansi Pemuda Berkeadilan)
Melaporkan hakim konstitusi Arief Hidayat.
Masyarakat Punya Hak Laporkan Hakim MK
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan masyarakat memiliki hak untuk melaporkan hakim yang dinilai bertentangan dengan kode etik.
Hal itu disampaikan Palguna saat ditanya mengenai masih terbukanya kesempatan masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke MKMK.
Saat ini sudah ada 5 laporan yang sampai pada tahap klarifikasi.
"Ini bukan kesempatan atau tidak. Masyarakat punya hak untuk membuat laporan jika ada perilaku hakim konstitusi yang dinilai bertentangan dengan kode etik dan perilaku hakim konstitusi (Sapta Karsa Hutama)," kata Palguna saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (22/2/2024).
Palguna menjelaskan setiap laporan yang diterima MKMK akan diteliti terlebih dahulu melalui rapat klarifikasi yang dilakukan lewat Rapat Majelis Kehormatan.
"(Rapat) untuk menentukan apakah laporan itu layak atau tidak untuk diregistrasi sehingga bisa diteruskan ke tahap berikutnya yaitu Tahap Pemeriksaan," jelasnya.
Palguna membenarkan, terdapat laporan baru yang masuk ke MKMK di luar lima laporan tersebut, maka pihaknya tetap akan memberlakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
(Tribunnews.com/Theresia Felisiani/Ibriza Fasti Ifhami)
| Breaking News: Permohonan Uji Materil Dokter Ratna Tidak Diterima MK, Permohonan Dinilai Tidak Jelas |
|
|---|
| Besok MK Bacakan Putusan, Dokter Ratna Siap dan Ikhlas Menerima Walaupun Putusannya Pahit |
|
|---|
| Kronologi Dokter Ratna Setia Asih Gugat UU Kesehatan ke MK : Bermula dari Meninggalnya Anak 10 Tahun |
|
|---|
| Dokter Ratna Gugat UU Kesehatan, Dinyatakan Melanggar Tapi Belum Ada Standar Profesi |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan PHPU, Fery Insani–Syahbudin Sah Menang Pilkada Ulang Bangka 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.