Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Inilah Sosok Kuntadi Jaksa yang Bongkar Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi di Pertambangan Timah

terbongkarnya kasus korupsi di PT Timah Tbk atas hasil komando dari sosok Dirdik Jampidsus) Kuntadi

Kolase Tribun via Wartakota
Inilah Sosok Kuntadi Jaksa yang Bongkar Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi di Pertambangan Timah 

Selama menjadi Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, bukan hanya korupsi tambang yang diungkap oleh Kuntadi.

Sederet kasus korupsi yang ditangani Kuntadi seperti kasus impor gula pada Kementerian Perdagangan.

Korupsi impor gula tersebut adalah perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2023.

Ada pula kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017 sampai 2023.

Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu dalam pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 Triliun, diduga secara melawan hukum merekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.

Kuntadi juga pernah menangani kasus tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 sampai 2018.

Pada periode tahun tersebut diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha yang berada di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja pada beberapa perusahaan dengan cara membuat perjanjian kerja sama fiktif atas beberapa proyek.

Peran Harvey Moeis

Adapun peran Harvey dalam kasus tersebut, yakni sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RZ mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPP atau Saudara RZ alias Saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

MRPT ditetapkan tersangka lebih dahulu oleh Kejagung dalam kasus yang sama.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, kata Kuntadi, akhirnya keduanya menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ucap dia.

Selanjutnya, tersangka Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Wartakota/Tribun Sumsel)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved