Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
MAKI Somasi Jampidsus Kejagung RI, Minta Pelaku Intelektual Korupsi Komoditas Timah Segera Ditahan
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melayangkan somasi terbuka kepada Jampidsus Kejagung RI terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan somasi terbuka kepada Jampidsus Kejagung RI terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Kamis (28/3/2024).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan somasi tersebut meminta penyidik harus segera menetapkan RBS sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah.
Berdasarkan telah ditetapkan tersangka dan telah ditahannya Harvey Moeis dan Helena Lim pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah oleh Kejagung RI.
MAKI meminta Jampidsus Kejagung RI segera menetapkan RBS sebagai tersangka dan melakukan penahanan karena diduga telah berperan sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak.
"Inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambanh timah," kata Boyamin Saiman kepada Bangkapos.com via WhatsApp, Kamis (28/3/2024) malam.
Baca juga: Harvey Moeis Koordinir Penambangan Ilegal, Kini Jadi Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah
MAKI menduga RBS berperan memerintah tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim melakukan manipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).
RBS juga diduga sosok yang mendirikan dan memberikan pendanaan terhadap perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat melakukan korupsi tata niaga komoditas timah.
Boyamin menyampaikan, MAKI meyakini RBS merupakan terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal tersebut.
"Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," tegasnya.
Saat ini, MAKI menduga RBS kabur ke luar negeri sehingga penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice Interpol guna dilakukan penangkapan oleh Polisi Internasional.
"RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik karena kami yakin penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," katanya.
Boyamin Saiman menegaskan MAKI pasti akan menggugat praperadilan melawan Jampidsus Kejagung RI jika somasi yang dilakukan tidak mendapatkan respon yang memadai.
"Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan tersangka atas RBS," demikian kata Boyamin Saiman.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
MAKI
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Jampidsus
Boyamin Saiman
| Vonis Penjara 20 Tahun Harvey Moeis Inkrah, Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong |
|
|---|
| Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Permohonan Keberatan Penyitaan Aset, Hormati Putusan Suami |
|
|---|
| Akhirnya Sandra Dewi Terima Asetnya Disita Kejagung, Cabut Keberatan |
|
|---|
| Aset Sandra Dewi Tak Cukup Tutupi Uang Pengganti Korupsi Timah Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejagung Tak Peduli, Tetap Teruskan Proses Lelang Aset Berharga Sandra Dewi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.