Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Inilah Sosok Prof Bambang Penghitung Kerugian Korupsi Timah Harvey Cs Rp271 T, Dosen Berprestasi IPB
Guru besar sekaligus ahli lingkungan Institut Pertanian Bogor itu menyebut kasus yang terjadi sejak tahun 2015-2022 itu persisnya merugikan negara seb
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Dedy Qurniawan
Dalam gugatan, PT JJP juga meminta Bambang Hero dihukum membayar kerugian materil berupa biaya operasional pengurusan masalah lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biaya lainnya Rp 10 miliar serta kerugian moril PT JJP apabila Rp 500 miliar.
Bambang Hero menjadi saksi ahli KLHK pada 2016 saat menangani kebakaran hutan dan lahan seluas 1.000 ha di areal PT JJP.
Kasus perdata telah inkracht hingga tingkat Mahkamah Agung. Perusahaan kelapa sawit itu diharuskan membayar ganti rugi Rp 119,8 miliar dan perbaikan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 1.000 hektar dengan biaya Rp 371,1 miliar dan tak diperbolehkan menanam kembali di lahan gambut bekas terbakar.
Dosen berprestasi di IPB
Prof Bambang lahir di Jambi pada 10 November 1964. Dia menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Kehutanan IPB pada tahun 1987.
Dia kemudian menempuh pendidikan Master (S2) di Divisi Pertanian Tropis (Division of Tropical Agriculture) Kyoto University pada tahun 1996.
Setelah itu, melanjutkan jenjang S3 di Laboratorium Tropical Forest Resources and Environment, Division of Forest and Biomaterial Science Kyoto University tahun 1999.
Prof Bambang tercatat menerima sejumlah penghargaan seperti penghargaan Tanda Kehormatan Stayalencana Karya Satya 10 tahun, Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada tahun 2004.
Tahun 2006, ia terpilih menjadi dosen berprestasi III IPB dan Dosen Berpretasi I Fakultas Kehutanan IPB.
Dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Prof Bambang memiliki kemampuan untuk melacak rute dan sumber kebakaran. Prof Bambang telah bersaksi di 500 kasus pengadilan yang menyelidiki kasus-kasus kebakaran.
Dia juga membantu kelompok-kelompok lokal untuk memahami dampak kesehatan dan kerusakan lingkungan.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit/Wartakota/Tribun Medan)
| Vonis Penjara 20 Tahun Harvey Moeis Inkrah, Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong |
|
|---|
| Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Permohonan Keberatan Penyitaan Aset, Hormati Putusan Suami |
|
|---|
| Akhirnya Sandra Dewi Terima Asetnya Disita Kejagung, Cabut Keberatan |
|
|---|
| Aset Sandra Dewi Tak Cukup Tutupi Uang Pengganti Korupsi Timah Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejagung Tak Peduli, Tetap Teruskan Proses Lelang Aset Berharga Sandra Dewi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Prof-Bambang-Hero-Saharjo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.