Berita Pangkalpinang

KPU Pangkalpinang Tunggu Juknis untuk Pembentukan PPK dan PPS Pilkada 2024

Sobarian mengatakan regulasi itu dibutuhkan lantaran masa penugasan PPK dan PPS telah berakhir pada 4 April kemarin, setelah bertugas sejak awal tahun

Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang masih menunggu regulasi ataupun juknis mengenai pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat Desa/Kelurahan untuk Pilkada 2024.

Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian mengatakan regulasi itu dibutuhkan lantaran masa penugasan PPK dan PPS telah berakhir pada 4 April kemarin, setelah bertugas sejak awal tahun 2023 lalu.

"SK mereka PPK dan PPS ini berakhir 4 April 2024, jabatan mereka. Kami masih menunggu regulasi dari KPU RI, apakah ada rekrutmen baru atau sifatnya evaluasi," ujar Sobarian, Jumat (5/4/2024).

Menurut Sobarian, jajarannya juga telah mempunyai catatan kinerja dari masing-masing petugas badan Ad-hoc tersebut.

"Kita kemarin sudah menyampaikan ke divisi SDM untuk menyampaikan catatan kinerja. Dari itulah kami akan menarik evaluasi," tambahnya.

Akan tetapi, Sobarian juga berharap PPK ataupun PPS yang sebelumnya berpartisipasi dalam Pemilu Serentak 2024 bisa kembali menjadi petugas di Pilkada mendatang.

"Nanti bagaimana rujukan dari KPU RI, apakah rekrutmen kembali. Tetapi tergantung masing-masing, apakah mereka akan mendaftar lagi atau tidak," terangnya.

Lebih lanjut, Sobarian menyebutkan pihaknya menyampaikan rasa terimakasihnya pada masing-masing PPK ataupun PPS dan Pemerintah Kota Pangkalpinang serta Kepolisian/TNI yang telah mendukung pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

"Pemerintah Kota Pangkalpinang telah membantu kita dalam hal teknis, mulai dari pemberian izin untuk mendirikan TPS di sekolah dan perbantuan kemanan di TPS melalui Satpol PP. Kemudian Kepolisan dan TNI telah membantu dengan maksimal," terangnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved