Bapemperda DPRD Babel Temui DPD RI, Cari Solusi Terkait Regulasi Pertambangan Timah
dari situ kan sudah jelas juga terkait WPR IPR, kalau saya mendengar yang disampaikan oleh mereka bahwa terkait IPR hanya tinggal menunggu ...
Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bangka Belitung kembali melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait pertimahan, ke Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) Republik Indonesia.
Kehadiran Ketua Bapemperda DPRD Babel Ferdiansyah bersama anggota antara lain, Mansah dan Edi Junaedi Foe, disambut baik oleh Herry Erfian dan Darmansyah Husein anggota DPD RI Dapil Provinsi Babel.
Dalam pertemuan itu, Ferdiansyah menyampaikan kehadiran Bapemperda ke DPD RI yakni ingin meminta dukungan, masukan serta saran. Pasalnya, dengan telah dicabutnya oleh pusat Perda Nomor 7 tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral,
"Diharapkan adanya harmonisasi produk hukum antara daerah, dengan pusat terkait WPR dan IPR di Bangka Belitung. Karena berdasarkan informasi dari Ditjen Minerba tersebut bahwa sejak adanya peraturan presiden (PP) no 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan minerba, bahwa kewenangan pusat dalam pengelolaan pertambangan minerba yang beralih ke pemerintah daerah provinsi yang meliputi diantaranya yaitu IPR, namun hingga kini penerbitan IPR belum ada kejelasan," ujar Ferdiansyah dalam rilis yang diterima Bangkapos.com, Sabtu (6/4/2024).
Ditambahkannya, kondisi perekonomian Provinsi Babel saat ini tidak baik- baik saja, banyak pedagang maupun masyarakat yang mengeluh terhadap kondisi ekonomi saat ini.
"Efeknya itu luar biasa sekali ekonomi kita ini, biasanya jika menjelang lebaran itu orang yang berjualan ramai, saat ini sepi karena ekonomi tidak mendukung. Makanya kami datang ke sini, karena Perda kita nomor 7 tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral telah dicabut, jadi segala bentuk perizinan dan kewenangan berada di pemerintah pusat," ungkap.
Sementara itu, Herry Erfian anggota DPD RI mengatakan, beberapa waktu yang lalu Pj Gubernur beserta Bupati Bangka Tengah dan Bupati Belitung Timur bersama komisi VII DPR RI telah melaksanakan RDP membahas terkait WPR dan IPR.
Baca juga: Warga Tolak Tambang Timah di Merbuk Lahan Eks Koba Tin, Lurah dan Aparat Imbau Aktivitas Dihentikan
Baca juga: Disnaker Babel Sebut Pekerja Perusahaan Tambang Timah yang Dirumahkan Belum Masuk Ranah PHK
Baca juga: Disperindagkop UKM Bateng Gelar Empat Kali OPM untuk Kendalikan Inflasi Saat Ramadhan dan Lebaran
"Mungkin dari situ kan sudah jelas juga terkait WPR IPR, kalau saya mendengar yang disampaikan oleh mereka bahwa terkait IPR hanya tinggal menunggu Juknisnya, semestinya ini menjadi PR nya gubernur untuk menyelesaikan ini, apalagi dengan kondisi seperti saat ini tidak mungkin berlarut larut dan kami yakin keputusan nya ada di Pak Pj Gubernur," ucap Erfian.
Ditambahkannya, dulu Perda yang mengatur tentang pertambangan itu sudah ada, namun kewenangan itu telah diambil oleh pemerintah pusat, maka sekarang keinginan pihak Bapemperda DPRD Babel untuk harmonisasi.
"Kalau begitu kami dapat info, nanti kawan-kawan di BULD maupun komite dua bisa mensinergikan apa yang menjadi kehendak kawan-kawan di daerah mengumpulkan Perda biar bisa searah dengan kebijakan nasional kita, terutama di ESDM. Apa yang telah dilakukan Pak Pj gubernur kemarin baguslah," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Mansah Anggota Bapemperda DPRD Babel mengatakan, ini sudah ditata berarti ada arah untuk memperbaiki, kemudian WPR dan IPR yang pada akhirnya jika kembali lagi seperti dulu tidak ada gunanya juga.
Menurutnya, penetapan WPR yang telah ditetapkan tersebut merupakan bekas tambang yang telah di tambang terdahulu.
"Karena sudah bekas tambang semua, potensi nya sudah tidak ada lagi. WPR nya keluar tapi Tidak IPR nya?, tidak mungkinlah orang akan menambang di tempat yang tidak ada lagi barangnya (timah). Pasti kembali lagi seperti model seperti sekarang ini hanya daftar sebagai legalitas saja," tegas Mansah. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
DPRD Babel Dorong Pengerukan Alur Muara Jelitik, Didit Berkomitmen Bantu Nelayan |
![]() |
---|
CPNS Diduga Jadi Korban Kekerasan di Lapas Tanjungpandan, DPRD Babel Tunggu Hasil Visum |
![]() |
---|
Profil Dinda Rembulan, Anggota DPD RI Dapil Bangka Belitung |
![]() |
---|
Ribuan Karyawan PT Terancam Dirumahkan, Dirut PT Timah: Jika Target Tak Tercapai hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
DPRD Babel Desak Kementerian Kehutanan Cabut Izin HTI, Didit: Setiap Jengkal Tanah Sangat Berarti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.