Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Tak Hanya Rekening Harvey Moeis yang Diblokir, Kejagung Juga Blokir Beberapa Rekening Sandra Dewi

Tak hanya memblokir rekening Harvey Moeis, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah memblokir beberapa rekening bank Sandra Dewi.

Penulis: Anabel Lerrick CC | Editor: Evan Saputra
Tribun
Tak Hanya Rekening Harvey Moeis yang Diblokir, Kejagung Juga Blokir Beberapa Rekening Sandra Dewi 

Sejauh ini Kejagung juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan aset milik Harvey Moeis.

Diantaranya dua mobil mewah dengan tipe Rolls-Royce dan Mini Cooper.

Kemudian uang senilai Rp 10 miliar dan 2 juta Dollar Singapura bila dirupiahkan mencapai Rp 23,5 miliar.

"Yang saya tahu uang hasil penggeledahan milik tersangka Ro 10 M, dan 2 juta Dollar singapur dan perhiasaannya," kata Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) Kejagung RI, Ketut Sumedana di Kejagung RI, Selasa (2/4/2024).

Imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Bangkapos.com/Anabel Lerrick)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved