Berita Pangkalpinang

Kunrat sebut Tahanan Jaksa atau Polisi yang Dititipkan di Lapas Tidak Bisa Mendapatkan Remisi

Jadi kalau dia dititipin jaksa (ke Lapas) sudah tujuh bulan delapan bulan belum divonis, ya belum dapat (remisi-red). Jadi enam bulan itu setelah ...

Bangkapos/Arya Bima Mahendra
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Babel, Kunrat Kasmiri. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tahanan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ataupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) tidak bisa mendapatkan remisi.

Pasalnya, status sebagai tahanan berbeda halnya dengan status sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Oleh karena itu, tahanan yang dititipkan di Lapas, baik itu tahanan kejaksaan, tahanan kepolisian atau tahanan pengadilan sekalipun tidak bisa mendapatkan remisi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Babel, Kunrat Kasmiri kepada Bangkapos.com, Rabu (17/4/2024).

"Remisi itu diberikan kepada warga binaan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau sudah inkracht," ucap Kunrat.

Kunrat menjelaskan, maksudnya adalah bahwa yang bersangkutan (pelaku kejahatan) sudah divonis. Lalu setelah divonis oleh majelis hakim, kemudian dieksekusi oleh jaksa.

Lanjut dia, bagi yang sudah divonis dan sudah inkracht tersebut serta sudah menjalani masa penahanan lebih dari enam bulan, itu mendapatkan remisi.

"Kalau enam bulan ke atas (masa penahanan yang sudah dilalui), remisi yang diberikan itu satu bulan. Sementara yang sudah satu tahun ke atas, penahanannya sudah lama lebih dari satu tahun lebih dia diputus dan dieksekusi, itu bisa dua bulan (remisi-red)," jelasnya.

Lebih lanjut, Kunrat menjelaskan bahwa tahanan baik itu titipan dari polisi, jaksa, hakim, mahkamah agung dan lain sebagainya sampai di tingkat kasasi, itu tidak mendapatkan remisi karena statusnya masih tahanan bukan WBP atau bukan orang yang sudah divonis dan dieksekusi.

Baca juga: Kejati Babel Kumpulkan Alat Bukti, Penyidikan Dugaan Korupsi CSD dan WP PT Timah Tbk Tetap Berlanjut

Baca juga: Jangan Berhenti di Suami Sandra Dewi

"Itu bedanya. Jadi kalau dia dititipin jaksa (ke Lapas) sudah tujuh bulan delapan bulan belum divonis, ya belum dapat (remisi-red). Jadi enam bulan itu setelah dia diputus. Misal kalau ditahan bulan Desember, diputusnya bulan Juni, itu cuma dapat remisi selama 1 bulan," ungkapnya.

Kemudian, ditanyai apakah ada batas waktu tertentu terhadap tahanan titipan suatu instansi yang dititipkan ke Lapas, Kunrat menyebut bahwa itu tidak ada batasannya.

Kata dia, selama Lapas dititipkan tahanan, meski kondisi Lapas sudah penuh atau overload sekalipun, maka tetap harus diterima.

"Mau penuh atau enggak itu bukan urusan, karena Undang-Undang perintahnya seperti itu. Karena mereka sudah harus ke Lapas, harus dikirimkan ke rutan, ada masa P21 namanya. Jadi orang ditangkap, ditahan polisi 20 hari, P21 ke jaksa, jaksa pasti di antar ke kita (Lapas)," tuturnya.

Dia menyebut bahwa Lapas tidak bisa menolak hal itu, apalagi masa dan waktu peradilan setiap perkara berbeda-beda prosesnya. Belum lagi yang penangguhan penahanan, tahanan rumah, tahanan kota dan lain semacamnya.

Lebih lanjut, dirinya turut memaparkan tentang Criminal Justice System (CJS) yang terdiri dari polisi sebagai penyidik, jaksa sebagai penuntut, hakim yang memutus dan pemasyarakatan yang membina.

"Criminal Justice System itu begitu. Kalau sekarang ada tambahan, seperti BNN, BNPT, KPK dan lain-lain yang masuk ke dalam sistem itu. Jadi itu karena dunia hukum kita berkembang karena perkembangan kejahatan," ungkapnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved