Berita Pangkalpinang

Kunrat sebut Tahanan Jaksa atau Polisi yang Dititipkan di Lapas Tidak Bisa Mendapatkan Remisi

Jadi kalau dia dititipin jaksa (ke Lapas) sudah tujuh bulan delapan bulan belum divonis, ya belum dapat (remisi-red). Jadi enam bulan itu setelah ...

Bangkapos/Arya Bima Mahendra
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Kanwil Kemenkumham Babel, Kunrat Kasmiri. 

Remisi Khusus

Sekedar informasi, pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 H beberapa waktu lalu, ada sebanyak 1.722 WBP di Bangka Belitung yang mendapatkan Remisi Khusus (RK).

Beberapa diantaranya ada yang mendapatkan RK I dan ada juga yang mendapatkan RK II.

Kunrat menyebut, RK I adalah narapidana atau WBP yang mendapatkan remisi sebagian dan tidak bebas. Sedangkan RK II adalah yang mendapat remisi kemudian bebas.

"Tetap yang RK II ada juga yang enggak bebas, karena dia menjalani subsidair. Misalnya ada yang dapat remisi dan seharusnya bebas, tapi karena tidak bayar subsidair, maka harus menjalani lagi (masa penahanan) misanya 3 bulan. Jadi 3 bulan kedepannya baru bisa pulang (bebas)," jelasnya.

Kemudian, WBP yang sudah mendapatkan remisi dan bebas, maka tidak ada lagi kewajiban untuk melapor, baik ke Lapas ataupun Bapas.

"Enggak melapor, kalau dia bebas murni. Kalau pembebasan bersyarat harus melapor ke Bapas. Kalau remisi dan bebas murni enggak ada (kewajiban melapor)," imbuhnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved