Berita Pangkalpinang
Kunrat sebut Tahanan Jaksa atau Polisi yang Dititipkan di Lapas Tidak Bisa Mendapatkan Remisi
Jadi kalau dia dititipin jaksa (ke Lapas) sudah tujuh bulan delapan bulan belum divonis, ya belum dapat (remisi-red). Jadi enam bulan itu setelah ...
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Remisi Khusus
Sekedar informasi, pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 H beberapa waktu lalu, ada sebanyak 1.722 WBP di Bangka Belitung yang mendapatkan Remisi Khusus (RK).
Beberapa diantaranya ada yang mendapatkan RK I dan ada juga yang mendapatkan RK II.
Kunrat menyebut, RK I adalah narapidana atau WBP yang mendapatkan remisi sebagian dan tidak bebas. Sedangkan RK II adalah yang mendapat remisi kemudian bebas.
"Tetap yang RK II ada juga yang enggak bebas, karena dia menjalani subsidair. Misalnya ada yang dapat remisi dan seharusnya bebas, tapi karena tidak bayar subsidair, maka harus menjalani lagi (masa penahanan) misanya 3 bulan. Jadi 3 bulan kedepannya baru bisa pulang (bebas)," jelasnya.
Kemudian, WBP yang sudah mendapatkan remisi dan bebas, maka tidak ada lagi kewajiban untuk melapor, baik ke Lapas ataupun Bapas.
"Enggak melapor, kalau dia bebas murni. Kalau pembebasan bersyarat harus melapor ke Bapas. Kalau remisi dan bebas murni enggak ada (kewajiban melapor)," imbuhnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
| Pemkot Pangkalpinang Gencarkan Program Orangtua Asuh Cegah Stunting |
|
|---|
| Pelindo Bangun Monumen Kapal Layar, Wajah Pusat Kota Pangkalpinang Akan Semakin Memikat |
|
|---|
| Nasib Pilu Anak Disetrika Ibu Kandung di Pangkalpinang : Mama Marah, Aku Makan 2 Sosis |
|
|---|
| Tiba di Bangka Belitung, Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing Disambut Tarian Sekapur Siri |
|
|---|
| Sosok SR Tega Tempel Wajan Panas & Setrika Anak Kandung Gegara Makan 2 Sosis, Kini Terancam Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.