Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kejagung Buka Suara Soal Keterkaitan Artis A Hingga Pendakwah D yang Diduga Terlibat Korupsi Timah
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Werdana mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi soal artis A dan pendakwah D yang diduga terlibat kasus korupsi
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
"Jadi kita tidak bisa menyatakan lebih dulu dia melakukan tindak pidana, sebelum adanya putusan pengadilan," imbuhnya.
Untuk kasus Sandra Dewi sendiri, Otto Hasibuan menilai wanita 40 tahun itu belum bisa terbukti bersalah dalam tuduhan menerima uang dari sang suami.
"Apalagi Sandra ini kan istri, bagaimana seorang istri dianggap terlibat dalam perbuatan, kalau dia hanya menerima dari suaminya," ujar Otto.
"Kecuali dia ikut terlibat melakukan kegiatan-kegiatan yang dituduhkan."
"Jadi kalau dia hanya terima sebagai seorang istri seperti mobil, uang, itu kan wajar."
"Belum bisa dikatakan dia itu terlibat, karena dia hanya istri," pungkasnya.
Kejagung bidik pesohor
Pengusutan kasus korupsi tata niaga timah tidak hanya menyasar orang per orang. Kejahatan korporasi juga jadi target bidikan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Saat ini, penyidik Kejadung sudah menetapkan 16 orang tersangka kasus yang merugikan lingkungan Bangka Belitung senilai Rp 271 triliun.
Dari 16 tersangka, 3 di antaranya petinggi PT Timah Tbk, dan sisanya 13 tersangka dari kalangan swasta atau pengusaha.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan bahwa jumlah tersangka masih sangat mungkin akan bertambah seiring dengan berlanjutnya penyidikan.
"Sangat mungkin bertambah kok, tersangkanya. Kita tetap bekerja sesuai dengan harapan masyarakat, orang yang patut bertanggung jawab, akan kita ungkap. Jadi tidak ada tebang pilih," bebernya.
Ketut juga memastikan sudah mengantongi dan merunut nama-nama pesohor yang dijadikan target.
"Jangan khawatir, (pesohor) kayaknya memang arahnya ke sana, ya. Sudah kita telusuri namanya, kita akan ungkap semua. Dan penting juga adalah kejahatan korporasi saat ini bisa kita jadikan tersangka juga, nih. Jadi bukan orang per orang saja," ungkapnya.
Ketut mengindikasikan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar individu namun juga korporasi yang terlibat dalam kejahatan ini.
Hal ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menghadapi kejahatan korporasi dengan serius.
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.