Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Tiga Perusahaan Smelter di Pangkalpinang Disegel Tim Jampidsus Kejagung RI
Ketiga perusahaan smelter tersebut yaitu PT. Sariguna Binasentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT. Tinindo Internusa (TIN)
Penulis: Adi Saputra | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tiga perusahaan smelter yang berada di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, disegel Jampidsus Kejagung RI, Jumat (19/04/2024) pagi.
Ketiga perusahaan smelter tersebut yaitu PT. Sariguna Binasentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT. Tinindo Internusa (TIN).
Dari pantauan Bangkapos.com hingga pukul 11.25 WIB, tim Jampidsus Kejagung RI didampingi Kajari Pangkalpinang dan anggota TNI masih berada di PT. Tinindo Internusa (TIN) untuk melakukan penyegelan terhadap tanah dan bangunan.
Terlihat tiga petugas sedang melakukan pemasangan spanduk di pintu gerbang masuk PT. Tinindo Internusa (TIN) sekitar pukul 10.56 WIB, dengan bertuliskan tanah dan bangunan PT. Tinindo Internusa (TIN) telah disita oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI.

Berdasarkan :
1. Penetapan Ketua Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang no : 37/PenPid.Sus-SITA/2024/PN Pgp Tanggal 17 April 2024
2. SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No :-PRINT-2023/F.2/FD Tanggal 13 Oktober 2023 JO. SP Penyitaan DIRDIK Jampidsus Kejagung no. PRINT-06/F.2/FD.2/01/2024 tanggal 8 Januari 2024 JO SP Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung no : PRINT-48/F.2/FD.2/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Rosalina.
Penyegelan terhadap tiga perusahan smelter tersebut berkaitan dengan tiga tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh Kejagung RI yaitu tersangka Robert Indarto (PT. SBS), Tamron (CV. VIP) dan Rosalina (TIN).
Sampai saat ini tim Jampidsus Kejagung RI didampingi Kajari Pangkalpinang dan TNI masih melakukan penyegelan menggunakan kurang lebih 11 unit kendaraan roda empat.
Namun belum diketahui pasti, berapa banyak smelter yang dilakukan penyegelan oleh tim Jampidsus Kejagung RI di Pulau Bangka.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.