Berita Pangkalpinang

Tak Jera, Andy yang Masih Berstatus Bebas Bersyarat Kembali Diringkus Tim Kalong

Dalam aksinya ini, warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam ini nekat mengedarkan sabu seberat 6,06 gram yang juga menjadi barang bukti ...

Istimewa
Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, meringkus pelaku tindak pidana narkotika. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang kembali meringkus seorang tersangka pengedar sabu-sabu yang juga residivis kasus yang sama.

Pelaku bernama Andy Suprinto (36) diringkus pada Kamis (25/4/2024), sekira pukul 00.30 wib yang lokasinya tak jauh dari kediaman pelaku. 

Andy yang kini masih masuk dalam masa pembebasan bersyarat, seolah tak berpikir panjang dalam melakukan aksinya mengedarkan narkotika jenis sabu

Dalam aksinya ini, warga Kelurahan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam ini nekat mengedarkan sabu seberat 6,06 gram yang juga menjadi barang bukti pelaku. 

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengatakan tim kalong berhasil meringkus pelaku dengan sejumlah paket sabu siap edar. 

"Tim menemukan satu bungkus plastik strip bening ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, serta 10 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika Jenis sabu didalam kamar kontrakannya," ujar AKP Antoni Saputra, Kamis (25/4/2024). 

Lebih lanjut saat dilakukan interogasi dan pendalaman, terungkap Andy Suprinto berstatus sebagai residivis dalam kasus tindak pidana narkotika. 

Baca juga: Edarkan Sabu dengan Sistem Tempel, Trymo Warga Tuatunu Diringkus Tim Kalong

Baca juga: Reaksi Wabup Bangka Barat Terkait Beredarnya Video Syur Oknum PNS dan Honorer Babar

"Iya benar jadi tersangka berstatus sebagai residivis sudah pernah dihukum kasus narkoba, jadi tersangka keluar baru 1 bulan dan masih ada sisa hukuman dua tahun pembebasan bersyarat," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, diketahui pelaku mendapatkan paket narkotika jenis sabu dari SU yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka ini dapat barang sabu dari DPO, jadi tersangka ini bekerja dengan SU sebagai pelempar atau menempelkan sabu dan mendapatkan upah dari SU," tuturnya. 

Selain itu, terungkap pula pelaku bisa mengedarkan barang haram tersebut tiga hari sekali dibeberapa tempat yang telah ditentukan di Kota Pangkalpinang. 

"Tersangka ini telah menerima sabu sebanyak tiga kali dari SU, sedangkan untuk wilayah edarnya ini diseputaran daerah Kecamatan Pangkalbalam dan Kecamatan Gabek," ungkapnya. 

Sementara itu kini sejumlah barang bukti dan pelaku, sudah dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved