Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Susul Harvey Moeis jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Ini Perannya

HL merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN). Sedangkan FL merupakan Marketing PT TIN...

|
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Dedy Qurniawan
Tribunnews/Ashri Fadilla
Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air dan Adiknya Jadi Tersangka Korupsi Timah, Kejagung Ungkap Perannya 

BANGKAPOS.COM -- Tersangka kasus korupsi PT Timah Bangka Belitung terus bertambah.

Terbaru, Kejagung menetapkan 5 tersangka baru kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp271 triliun tersebut.

Mereka adalah Hendry Lie alias HL selaku Beneficial Owner (BO) PT TIM, FL selaku marketing PT TIM,  SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019, , BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM.

Hendry Lie diketahui sebagai pemilik maskapai swasta di Indonesia.

Maskapai ini didirikan oleh keluarga Lie dengan Johannes Bundjamin dan Andy Halim.

Hendry Lie merupakan kakak dari Chandra Lie, sementara Andy Halim dan Fandy Lingga merupakan adik-adiknya.

Terkini, Kejagung menetapkan penikmat manfaat PT TIN Hendry Lie, marketing PT TIN Fandy Lingga, Kadis ESDM Babel Amir Syahbana, mantan Plt Kadis ESDM Babel BN, dan mantan Kadis ESDM Babel Suranto Wibowo, Jumat (26/4/2024).

Sebelumnya, Harvey Moies telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini sejak 27 Maret 2024.

Ia menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan PT RBT.

Ia diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui, Kejaksaan Agung RI menetapkan lima tambahan tersangka baru kasus korupsi timah.

Tiga orang telah dilakukan penahanan, sedangkan dua orang lainnya sakit dan mangkir saat dipanggil penyidik Kejagung.

"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukam alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) di Gedung Kartika Kompleks Kejaksaan Agung.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved