Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kadis ESDM Babel Jadi Tersangka Korupsi, Plh Sekda: Kita Hormati Proses Hukum
Plh Sekda Provinsi Kepulaun Bangka Belitung (Babel) Fery Afriyanto, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan.
Penulis: Adi Saputra | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulaun Bangka Belitung (Babel) Fery Afriyanto, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan.
Pernyataan itu menanggapi penetapan tersangka dan penahanan seorang kepala dinas di lingkungan Pemprov Babel dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Kita hormati proses hukum yang sedang dilaksanakan," kata Fery Afriyanto kepada Bangkapos.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/04/2024).
Sebelumnya, hingga Jumat (26/4/2024) pukul 22.22 WIB, Pj Gubernur Babel, Safrizal Zakaria Ali mengaku belum dapat informasi soal penetapan tersangka dan penahanan seorang kepala dinas di lingkungan Pemprov Babel.
Dia menulis akan mengecek informasi tersebut.
"Saya belum dapat informasi kadis yang mana, nanti saya cek dulu," tulis Safrizal dalam pesan WA kepada Bangkapos.com.
Sementara itu, pengumuman penetapan tersangka dan penahanan dilakukan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (26/4/2024) malam di Gedung Kejagung RI, Jakarta.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, mengumumkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tersangka baru tersebut terdiri dari tiga penyelenggara negara yakni, Amir Syahbana (AS) selaku Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BN Plt Kadis Provinsi Bangka Belitung tahun 2019 dan SW selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019.
Lalu, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu, Hendry Lie (HL) selaku Beneficiary Owner PT TIN dan Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN.
Setelah menjadi tersangka, tiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Sedangkan dua lainnya tak ditahan.
Penetapan kelima tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukam alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) malam di Gedung Kartika Kompleks Kejagung.
Baca juga: Pj Gubernur Babel Belum Dapat Informasi Penetapan Tersangka Kadis ESDM, Safrizal: Saya Cek Dulu
Ia mengungkapkan untuk swasta, tim penyidik telah menetapkan inisial HL dan FL sebagai tersangka.
HL merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN). Sedangkan FL merupakan Marketing PT TIN.
| Vonis Penjara 20 Tahun Harvey Moeis Inkrah, Suami Sandra Dewi Dieksekusi ke Lapas Cibinong |
|
|---|
| Alasan Sandra Dewi Mendadak Cabut Permohonan Keberatan Penyitaan Aset, Hormati Putusan Suami |
|
|---|
| Akhirnya Sandra Dewi Terima Asetnya Disita Kejagung, Cabut Keberatan |
|
|---|
| Aset Sandra Dewi Tak Cukup Tutupi Uang Pengganti Korupsi Timah Harvey Moeis |
|
|---|
| Kejagung Tak Peduli, Tetap Teruskan Proses Lelang Aset Berharga Sandra Dewi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.