Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kadis ESDM Babel Jadi Tersangka Korupsi, Plh Sekda: Kita Hormati Proses Hukum

Plh Sekda Provinsi Kepulaun Bangka Belitung (Babel) Fery Afriyanto, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan.

Penulis: Adi Saputra | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/Dokumentasi
Plh Sekda Provinsi Bangka Belitung, Fery Afriyanto 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulaun Bangka Belitung (Babel) Fery Afriyanto, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan.

Pernyataan itu menanggapi penetapan tersangka dan penahanan seorang kepala dinas di lingkungan Pemprov Babel dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Kita hormati proses hukum yang sedang dilaksanakan," kata Fery Afriyanto kepada Bangkapos.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/04/2024).

Sebelumnya, hingga Jumat (26/4/2024) pukul 22.22 WIB, Pj Gubernur Babel, Safrizal Zakaria Ali mengaku belum dapat informasi soal penetapan tersangka dan penahanan seorang kepala dinas di lingkungan Pemprov Babel.

Dia menulis akan mengecek informasi tersebut.

"Saya belum dapat informasi kadis yang mana, nanti saya cek dulu," tulis Safrizal dalam pesan WA kepada Bangkapos.com.

Sementara itu, pengumuman penetapan tersangka dan penahanan dilakukan Kejaksaan Agung RI pada Jumat (26/4/2024) malam di Gedung Kejagung RI, Jakarta.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, mengumumkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Tersangka baru tersebut terdiri dari tiga penyelenggara negara yakni, Amir Syahbana (AS) selaku Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, BN Plt Kadis Provinsi Bangka Belitung tahun 2019 dan SW selaku Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-2019.

Lalu, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu, Hendry Lie (HL) selaku Beneficiary Owner PT TIN dan Fandy Lingga (FL) selaku Marketing PT TIN.

Setelah menjadi tersangka, tiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Sedangkan dua lainnya tak ditahan.

Penetapan kelima tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan tim penyidik memandang telah ditemukam alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 tersangka,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024) malam di Gedung Kartika Kompleks Kejagung.

Baca juga: Pj Gubernur Babel Belum Dapat Informasi Penetapan Tersangka Kadis ESDM, Safrizal: Saya Cek Dulu

Bangka Pos Hari Ini, Sabtu (27/4/2024).
Bangka Pos Hari Ini, Sabtu (27/4/2024). (Bangkapos.com)

Ia mengungkapkan untuk swasta, tim penyidik telah menetapkan inisial HL dan FL sebagai tersangka.

HL merupakan beneficiary ownership atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN). Sedangkan FL merupakan Marketing PT TIN.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved