Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Pj Gubernur Babel Belum Dapat Informasi Penetapan Tersangka Kadis ESDM, Safrizal: Saya Cek Dulu

Pj Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali belum mendapatkan informasi terkait adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang kepala dinas.

Penulis: Adi Saputra | Editor: M Ismunadi
Bangkapos.com/dokumentasi
Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali, Rabu (24/04/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) Safrizal Zakaria Ali belum mendapatkan informasi terkait adanya penetapan tersangka dan penahanan terhadap seorang kepala dinas di lingkungan Pemprov Babel.

Hal itu disampaikan Safrizal saat membalas pesan WhatsApp Bangkapos.com pada Jumat (26/4/2024) pukul 22.22 WIB.

"Saya belum dapat informasi kadis yang mana, nanti saya cek dulu," tulis Safrizal.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.

Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung dalam keterangan pers di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (26/4/2024) malam.

Menurut Kuntadi, tim penyidik memanggil 14 orang saksi di mana salah satu saksi berinisial HL tidak bisa hadir karena sakit.

Baca juga: Hendry Lie dan Kadis ESDM Babel Tersangka, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Korupsi Timah

Bangka Pos Hari Ini, Sabtu (27/4/2024).
Bangka Pos Hari Ini, Sabtu (27/4/2024). (Bangkapos.com)

Setelah delapan jam pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan lima orang tersangka," ujarnya.

Berikut adalah perinciannya:

  1. HL: Beneficiary Owner PT TIN
  2. FR: Marketing PT TIN
  3. SW: Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d awal Maret tahun 2019
  4. BN: Plt Kadis ESDM Babel Maret tahun 2019
  5. AS: Plt Kadis ESDM Babel yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kadis ESDM Babel

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga orang di antaranya untuk penyidikan ditahan," ujar Kuntadi.

Perincian tempat penahanan adalah sebagai berikut:

  1. FR: Rutan Salemba Kejagung
  2. AS: Rutan Salemba Jakarta Pusat
  3. SW: Rutan Salemba Jakarta Pusat

"Sedangkan terhadap tersangka BN, karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak ditahan. Sedangkan tersangka HL yang tidak hadir selanjutnya oleh tim penyidik akan dipanggil untuk menjadi tersangka," kata Kuntadi.

Adapun, tersangka BN tidak ditahan karena alasan kesehatan.

Sementara HL yang hari ini tidak hadir sebagai saksi selanjutnya akan dipanggil sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, termasuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Dengan demikian, jumlah tersangka korupsi PT Timah berjumlah 21 orang. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved