Berita Pangkalpinang
Pekerja 5 Smelter yang Disita Kejagung Berjumlah Sekitar 600 Orang, 272 Orang Sudah Terkena PHK
untuk jumlah total pekerja di lima smelter yang disita Kejagung tersebut adalah sebanyak kurang lebih 600 orang. Sedangkan yang sudah terkena ...
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebanyak lima perusahaan smelter (peleburan) timah yang ada di Bangka Belitung disita oleh Kejaksaan Agung RI sejak beberapa waktu lalu.
Hal itu dilakukan Ikhwal kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang melibatkan kelima perusahaan tersebut.
Lima perusahaan yang dimaksud adalah PT Refined Bangka Tim (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo) dan PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS).
Kini, diketahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sedang tidak beroperasi.
Akankah banyak pekerja yang nantinya terancam gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?
"Dari data yang kami dapatkan tentang efek dari pemeriksaan yang dilakukan oleh kawan-kawan Kejagung. Sampai hari ini, data yang kami peroleh baru sekitar 272 orang pekerja yang sudah terdampak, terjadi PHK," ucap Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Pembinaan HI dan Jamsos Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung, Agus Afandi dalam dialog Ruang Tengah Bangkapos, Selasa (30/4/2024).
Jumlah tersebut terdiri dari dua perusahaan yaitu CV VIP dan dari PT Menara Cipta Mulia (MCM).
Sekadar informasi, PT MCM juga merupakan perusahaan yang diduga dimiliki oleh bos CV VIP yang saat ini sudah jadi tersangka.
Lebih lanjut, adapun rincian jumlah pekerja yang di PHK adalah, dari CV VIP ada sebanyak 86 orang atau seluruhnya yang diberhentikan dan di PT MCM juga sebanyak 86 orang dari total 123 pekerja.
"Sementara (perusahaan) yang lain belum (ada laporan PHK-red), masih wait and see. Semoga tidak terjadi," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus mengungkap bahwa jumlah pekerja tambang di Babel yang terdata di Disnaker Provinsi Babel adalah sekitar 9.440 orang.
Baca juga: Pemda Bangka Barat Upayaka Perairan Tembelok Dilegalkan Masuk IUP PT Timah
Baca juga: Hari Buruh, Presma Poltekkes Pangkalpinang Khawatirkan Upah Buruh Turun karena Korupsi Timah
Kemudian, untuk jumlah total pekerja di lima smelter yang disita Kejagung tersebut adalah sebanyak kurang lebih 600 orang. Sedangkan yang sudah terkena dampak langsung berupa PHK adalah sebanyak 272 orang.
"Dan kami ini harapkan tidak bertambah. Jadi kalau disebut ada PHK massal, sepertinya kurang tepat. Tapi jumlah 272 orang itu pekerja kita juga yang harus kita perhatikan," ungkapnya.
Agus menyebut, para pekerja yang di PHK tersebut tidak ada hubungannya dengan permasalahan yang terjadi di tingkat manajerial.
Namun kata dia, tidak beroperasionalnya perusahaan akibat dampak dari masalah yang terjadi, maka membuat mau tidak mau harus ada pemberhentian pekerja.
Laznas Yakesma Babel Salurkan 50 Paket Sembako untuk Lansia di Kecamatan Rangkui Pangkalpinang |
![]() |
---|
Penguatan P4GN Badan Kesbangpol Provinsi Bangka Belitung Sinegritas Regulasi Tingkat Desa |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Pangkalpinang Tekankan Penguatan Faskes Tingkat Pertama untuk Perkuat Sistem JKN |
![]() |
---|
Pemkot Pangkalpinang Terbantu Program Rumah Subsidi, MBR Kini Bisa Miliki Hunian Layak |
![]() |
---|
Tingkatkan Literasi Sekretariat DPRD Babel Salurkan Hibah Buku ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.