Pilgub Babel 2024

Nihil Pendaftar, KPU Pastikan Pilgub Bangka Belitung 2024 Tanpa Calon Independen

Kami sudah membuka kesempatan pada tanggal 8 sampai 12 Mei kemarin untuk melayani para tokoh atau kandidat yang akan maju melalui jalur perseorangan..

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)
Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung, Husin 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kontestasi Pemilihan Gubernur Bangka Belitung tahun 2024, dipastikan bakal berlangsung tanpa adanya pasangan yang maju lewat jalur perseorangan atau independen.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung, Husin, setelah tidak ada atau nihilnya bakal calon perseorangan yang melakukan penyerahan syarat minimal dukungan pada waktu yang telah ditentukan.

"Kami sudah membuka kesempatan pada tanggal 8 sampai 12 Mei kemarin untuk melayani para tokoh atau kandidat yang akan maju melalui jalur perseorangan. Setelah kami tunggu hingga pukul 23.59 WIB tanggal 12 tidak ada yang melakukan pendaftatan dengan melakukan penyerahan syarat dukungan untuk level Pilgub," kata Husin, kepada bangkapos.com, Selasa (14/5/2024).

Husin juga menyampaikan, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota di Babel, terdapat enam wilayah yang juga dipastikan tidak akan diikuti calon independen dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca juga: Riza, Molen, Naziarto Hingga Hidayat Arsani Lakukan Pemaparan Visi-Misi di DPW Nasdem Babel

Baca juga: Mantan Sekda Bangka Selatan Eddy Supriadi Tunggu Pinangan Paprol

"Perlu kami sampaikan juga, untuk level pemilihan Bupati-Wakil Bupati atapun Wali Kota-Wakil Wali Kota, hanya KPU Kota Pangkalpinang yang menerima penyerahan dukungan dari calon independen. Untuk itu, sama dengan KPU Provinsi, enam KPU Kabupaten di Babel tidak menerima penyerahan berkas calon independen," tambahnya.

Akan tetapi, menurut Husin meski terdapat satu pasangan bakal calon perseorangan yang melakukan penyerahan berkas dukungan ke KPU Kota Pangkalpinang, akan dilakukan tahapan verifikasi sebelum nantinya pasangan tersebut akan ditetapkan sebagai salah satu calon.

"Kalau dikatakan ada (penyerahan dukungan minimal oleh pasangan independen) dia baru menyerahkan syarat dukungan, artinya mereka statusnya baru bakal calon. Kemudian kami masih punya waktu sesuai jadwal yang disusun, untuk melakukan penelitian, klasifikasi dan verifikasi hingga tanggal 19 Agustus (2024) nanti.

Kemudian baru setelah mereka dinyatakan memenuhi persyaratan, pasangan tersebut baru diputuskan memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran pencalonan. Setelah itu pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024," jelasnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved