Pilwako Pangkalpinang 2024

Pencalonan Jalur Independen Dinyatakan Gugur, Ahmad Subari-Eman Layangkan Aduan ke Bawaslu

Berkas Ahmad Subari-Eman dinyatakan gugur lantaran tak melengkapi penyampaian berkas melalui Silonkada hingga batas akhir yang ditentukan

Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Ahmad Subari saat memperlihatkan berkas laporan yang disampaikannya ke Bawaslu Kota Pangkalpinang, Selasa (21/5/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pasangan bakal Calon Perseorangan atau jalur independen di Kota Pangkalpinang, Ahmad Subari-Eman resmi melayangkan aduan berupa pengajuan penyelesaian sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kota Pangkalpinang, pada Senin (20/5/2024) kemarin.

Seperti diketahui, meski sempat menyerahkan persyaratan minimal dukungan jalur independen pada Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Pangkalpinang, berkas Ahmad Subari-Eman dinyatakan gugur lantaran tak melengkapi penyampaian berkas melalui Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) hingga batas akhir yang ditentukan.

Menurut Ahmad Subari terdapat masalah di sistem upload Silonkada tersebut sehingga pihaknya tak dapat mengupload maksimal berkas dukungan yang menjadi persyaratan.

"Isi di Silonkada kami ikuti, cuma sistemnya eror. Diisi mental, gagal terus. Ini juga disaksikan Komisioner KPU, juga turut membantu kami, memandu kami untuk upload Silonkada," ujar Ahmad Subari, Selasa (21/5/2024).

Untuk itu dirinya mengaku kecewa dengan keputusan KPU yang menggugurkan dirinya bersama Eman maju di pilkada 2024.

Padahal dirinya merasa dukungan berupa KTP masyarakat, yang sudah dikantongi sebanyak 19 ribu dukungan yang secara fisik. sudah diserahkan ke KPU Pangkalpinang

"Yang ingin kami upload sebanyak 19 ribu, tapi mental. Cuma terisi tujuh di akhir batas waktu," ungkapnya.

Sementara dikatakan Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhamad, pihaknya sudah menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan.

"Dari awal sudah kita sarankan, berapa pun yang sudah di scan, itu sebaiknya langsung di upload. Kita kan tidak tau kalau yang di scan itu tidak langsung diupload. Ternyata pada tanggal 15, begitu dicoba, itu kan hanya bisa tujuh (dukungan) yang diupload sampai akhir," jelas Muhamad.

Lebih lanjut, Muhamad juga menyampaikan, dirinya tidak mempermasalahkan ketika Ahmad Subari-Eman melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Kota Pangkalpinang.

"Itu hak pribadi mereka, karena itu kan kembali ke yang bersangkutan. Kita tetap (sesuai) regulasi yang mengatur, kan tidak boleh lepas dari situ. Kita juga ikut mendampingi pada hari terakhir itu supaya bisa terupload," tegasnya.

(Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved