Anak Panti Diduga Korban Pelecehan

Anak Korban Asusila Pengurus Panti Asuhan Dapat Pendampingan Psikologis UPT PPA Dinsos

UPT Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) DSPPPA Kabupaten Belitung memberikan pendampingan psiokologis kepada anak panti asuhan

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: M Ismunadi
Bangka Pos
Ilustrasi anak korban pelecehan 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - UPT Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Belitung memberikan pendampingan psiokologis kepada anak panti asuhan yang diduga menjadi korban asusila.

Tindakan itu dilakukan setelah sebelumnya melaporkan perbuatan asusila yang diduga dilakukan seorang oknum pengurus panti asuhan tersebut ke polisi.

Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Bakri Hauriansyah mengatakan sejauh ini dinas tersebut terus berperan memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban.

Terutama pendampingan medis dan psikologis atas trauma yang terjadi buntut kejadian tersebut.

"Dinas sosial sejauh ini  berperan untuk memberikan tempat perlindungan dan pendampingan yang diperlukan korban," katanya, Rabu (22/5/2024).

Sementara untuk tersangka pelaku berinisial BS (53) telah diamankan oleh Unit PPA bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung. 

Pihak kepolisian juga masih mendalami kasus yang diduga masih ada korban lainnya.

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi (tengah) menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur pada Rabu (22/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi (tengah) menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur pada Rabu (22/5/2024). (Posbelitung.co/dokumentasi)

Baca juga: BREAKING NEWS: Pengurus Panti Asuhan di Belitung Diduga Melakukan Perbuatan Tidak Senonoh

Diberitakan sebelumnya, seorang pengurus panti asuhan di Kabupaten Belitung diamankan pnit PPA Satreskrim Polres Belitung karena diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur.

Pria 53 tahun itu diduga telah berulang kali melakukan perbuatannya sehingga korban tidak tahan dan melarikan diri dari panti asuhan.

"Setelah terdapat alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk, mengarah kepada pelaku yang merupakan pengurus panti asuhan. Lalu, Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Opsnal untuk mengamankan pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi pada Rabu (22/5/2024). 

Deki menjelaskan kronologis kejadian berawal saat korban sedang tidur di kamarnya bersama anak-anak panti lainnya. 

Kemudian sekitar pukul 00.01 WIB tengah malam, tersangka berinisial BS meminta korban pindah ke kamar belakang 

Ketika sedang tertidur, korban merasakan wajahnya ditutup secara paksa menggunakan bantal dan ditindih pelaku.

Setelah melakukan aksinya, tersangka mengancam korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun dan memberi uang Rp100 ribu. 

"Kejadiannya berulang kali mulai tahun 2022 sampai Mei 2024," katanya. 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved