Anak Panti Diduga Korban Pelecehan

Anak Korban Asusila Pengurus Panti Asuhan Dapat Pendampingan Psikologis UPT PPA Dinsos

UPT Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) DSPPPA Kabupaten Belitung memberikan pendampingan psiokologis kepada anak panti asuhan

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: M Ismunadi
Bangka Pos
Ilustrasi anak korban pelecehan 

Atas kejadian tersebut, korban merasa takut dan trauma hingga melarikan diri ke rumah warga. 

Kemudian, korban dibawa ke UPT PPA Dinas Sosial untuk melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Belitung. 

Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Belitung melakukan visum terhadap korban di RSUD. 

Selain itu juga meminta keterangan para saksi dari kejadian tersebut. 

"Hasilnya didapat luka robekan dan luka lecet di alat kelamin korban," katanya. 

Setelah alat bukti dirasa cukup, Unit PPA bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Belitung mengamankan tersangka di rumahnya pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Diduga ada korban lain

Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi tak menampik kabar yang beredar masih terdapat korban lainnya di panti asuhan tersebut. 

Akan tetapi masih diduga mengarah pada tindak pidana pencabulan bukan persetubuhan. 

"Ada diduga informasi seperti itu tapi kami belum sampaikan berapa karena masih kami dalami. Terkait anak-anak panti ataupun mantan anak-anak panti," katanya. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved