Bangka Pos Hari Ini
Curhat Ingin Susul Istri, Sakban Gantung Diri di Kamar Mandi Tahanan Polsek Jebus
Rasa bersalah dan penyesalan yang mendalam karena telah menganiaya sang istri hingga tewas diduga menjadi penyebab Sakban bunuh diri...
Sebelumnya diberitakan Srimona (27), seorang ibu rumah tangga (IRT) ditemukan tewas bersimbah darah tergeletak di Jalan Perumahan Harmoni, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Bangka Barat, Sabtu (18/5) malam.
Dia diduga dibunuh oleh suaminya sendiri Sakban yang langsung kabur setelah melakukan aksi kejinya.
Kurang dari 24 jam, Tim Gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus, berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga.
Kemudian pra rekonstruksi kasus suami membunuh istrinya sendiri ini, digelar Jajaran Polres Bangka Barat pada Senin (20/5) sore, di Jalan Perumahan Harmoni, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.
Tersangka Sakban dihadirkan dalam pra rekonstruksi dan memperagakan sebanyak 18 adegan. Saat pra rekonstruksi terungkap, tersangka membunuh korban karena dipicu cemburu hingga persoalan ekonomi di rumah tangga.
“Kita telah melakukan pra rekonstruksi, mulai dari rumah korban dan tersangka berada di rumah. Kita dapat menyimpulkan sampai di TKP, tindakan pidana ini mengarah ke pembunuhan berencana,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira, didampingi Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetiyo, Senin (20/5).
Ia menyebutkan, pihak kepolisian melakukan pra rekonstruksi melibatkan sejumlah saksi dan disaksikan banyak masyarakat di sekitar lokasi kejadian.
Ecky mengungkapkan, terungkap sejumlah fakta dalam adegan reka ulang yang dilakukan oleh korban terhadap tersangka.
“Kita tetap berkoordinasi dengan JPU, akan gelarkan lagi nanti. Mungkin rekan lihat niat jahat tersangka sebelum berangkat merasa kesal, dia bergegas menuju dapur untuk menyiapkan pisau yang digunakan membunuh,” bebernya.
Lanjut Ecky, dalam pra rekonstruksi sebanyak 18 adegan diperagakan tersangka, di mana pada adegan ke 12 tersangka melakukan penusukan menggunakan pisau dapur ke bagian dada kiri korban.
“Ada 18 adegan, mulai awal hingga ending tersangka berlari menuju hutan. Tersangka menancapkan pisau, ada lima adegan, dari dada kiri dan punggung berkali kali dan tangan korban luka. Karena berusaha menahan pisaunya. Niat tersangka bukan aniaya tetapi membunuh,” ungkap Ekcy.
Ia menyebutkan dari hasil pra rekonstruksi tersebut, tersangka Sakban terancam hukuman pidana berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau mati.
“Kita upaya hukuman maksimal. Saat olah TKP juga ada insiden kecil, warga merasa kecewa dengan tersangka,” ucapnya. (riu)
Keluarga Korban Sakit Hati
KELUARGA mendiang Srimona (27) alias Mona, menolak jenazah Sakban (40) yang meninggal gantung diri dimakamkan di TPU Sekar Biru, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Pasalnya almarhumah Mona yang meninggal dibunuh Sakban, suaminya sendiri telah dimakankan di TPU tersebut.
| 600 Ribu Penerima Bansos Gunakan Dana untuk Judi Online, Termasuk Beasiswa Pelajar |
|
|---|
| Terseret Dua Kasus Hukum, Wagub Babel Hellyana Minta Maaf ke Gubernur dan Masyarakat |
|
|---|
| Fery-Syahbudin Tancap Gas, Fokus Benahi APBD dan Tingkatkan Pelayanan Publik |
|
|---|
| Kode ‘7 Batang’ Terungkap, KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Pemerasan Proyek |
|
|---|
| Ratusan Pelayat Iringi Pemakaman Rio Setiady, Dody dan Arnadi Kehilangan Sosok Penolong |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.