Bangka Pos Hari Ini
Curhat Ingin Susul Istri, Sakban Gantung Diri di Kamar Mandi Tahanan Polsek Jebus
Rasa bersalah dan penyesalan yang mendalam karena telah menganiaya sang istri hingga tewas diduga menjadi penyebab Sakban bunuh diri...
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kasus pembunuhan istri oleh suaminya sendiri di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (18/5) malam, berakhir tragis.
Sang suami, Sakban (40) yang ditangkap polisi usai menghabisi nyawa istrinya, Srimona (27) alias Mona justru ikut meregang nyawa.
Sakban nekad mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di kamar mandi ruang tahanan Polsek Jebus, Selasa (21/5) subuh.
Rasa bersalah dan penyesalan yang mendalam karena telah menganiaya sang istri hingga tewas diduga menjadi penyebab Sakban bunuh diri.
Kapolsek Jebus, Kompol Albert H. D. Tampubolon, mengatakan, setelah melakukan pra rekonstruksi, Senin (20/5) lalu tersangka Sakban, terlihat murung.
Lanjut Albert, Sakban juga mengaku sangat menyesali perbuatannya telah membunuh sang istri.
Hal itu disampaikan Sakban kepada teman-teman sesama tanahan di dalam sel Polsek Jebus.
Baca juga: Mona Dicegat Usai Beli Makanan, Tewas Mengenaskan Dianiaya Suami
Baca juga: Keluarga Bantah Motif Pelaku Pembacokan di Desa Air Mesu Karena Duku, Edi: Ada Dendam karena Hal Ini
Baca juga: 2 Warga di Desa Air Mesu Bangka Tengah Dibacok, Ani Alami Luka di Wajah dan Arif di Bagian Tangan
“Ke teman satu selnya, Sakban menyampaikan bahwa dia menyesal dan ingin nyusul istrinya yang sudah dia bunuh. Kemudian tiba-tiba subuh pukul 05.30 WIB, dia ditemukan gantung diri,” kata Albert kepada Bangka Pos, Selasa (21/5).
Albert mengatakan, cara tersangka menggantung diri dengan cara mengikat lehernya menggunakan baju kaus yang dirobek menjadi dua bagian.
“Ia mengikat lehernya dengan pakaiannya yang sudah dia robek menjadi dua dan dicelup air, lalu dililit, diikat ke jeruji besi, di kamar mandi ruang tahanan,” ungkap Albert.
Ditegaskan Albert, kasus ini murni bunuh diri, dan jajaran Polsek Jebus telah melakukan visum serta gelar perkara terkait penghentian kasus hukum tersangka.
“Upaya Polsek Jebus telah melakukan olah TKP, memanggil tim identifikasi dan visum di rumah sakit, pihak keluarga hadir,” tukasnya.
Kabar tersangka Sakban gantung diri di kamar mandi ruang tahanan Polsek Jebus, juga diketahui adik kandung dari korban Srimona, yakni Lisa (25).
“Kita dapat informasinya jam setengah 12 tadi, kami juga awalnya diundang ke Polsek, ada ramairamai dengar kabar tersangka (Sakban) bunuh diri. Katanya menggunakan baju dilinting atau digulung, dia bunuh diri di kamar mandi,” kata Lisa kepada Bangka Pos, Selasa (21/5).
Terancam Hukuman Mati
| 600 Ribu Penerima Bansos Gunakan Dana untuk Judi Online, Termasuk Beasiswa Pelajar |
|
|---|
| Terseret Dua Kasus Hukum, Wagub Babel Hellyana Minta Maaf ke Gubernur dan Masyarakat |
|
|---|
| Fery-Syahbudin Tancap Gas, Fokus Benahi APBD dan Tingkatkan Pelayanan Publik |
|
|---|
| Kode ‘7 Batang’ Terungkap, KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Pemerasan Proyek |
|
|---|
| Ratusan Pelayat Iringi Pemakaman Rio Setiady, Dody dan Arnadi Kehilangan Sosok Penolong |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.