Berita Pangkalpinang
Cegah Peredaraan Rokok Ilegal, Bea Cukai Pangkalpinang Gelar Operasi BKC HT Ilegal
Kegiatan operasi ini diselenggarakan guna menekan peredaran rokok ilegal dan sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya dari rokok ...
Penulis: Sela Agustika | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Cegah Peredaraan Rokok Ilegal, Bea Cukai Pangkalpinang Rutin Gelar Operasi BKC HT Ilegal
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bea Cukai Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), terus gencar menggelar operasi Gempur Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Ilegal.
Kegiatan operasi ini diselenggarakan guna menekan peredaran rokok ilegal dan sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya dari rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Mochammad Munif mengatakan, penindakan ini sekaligus sebagai langkah tegas Bea Cukai Pangkalpinang dalam menindak berbagai kejahatan dibidang cukai, terutama peredaran rokok ilegal di wilayah Pulau Bangka.
“Kegiatan operasi ini rutin kita gelar, total sudah 8 kali sampai bulan Mei tahun 2024. Selain penindakan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual rokok eceran,” ungkap Mochammad Munif, Selasa (28/5/2024).
Kata dia, Operasi Pasar ini juga bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi rokok ilegal kepada masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Bangka Barat Sita 1.500 Bungkus Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok
Baca juga: Korban Pembacokan di Desa Kurau Timur Bateng Pulang ke Rumah, Kening Siska Alami 8 Jahitan
Baca juga: Tiga Tahun Cium Bau Busuk, Pantai Jibur Diduga Tercemar Limbah Tambak Udang
“Selama operasi ini berlangsung kurang lebih ada 24.500 batang HT,” ucapnya.
Selain penindakan terhadap rokok ilegal, Operasi Pasar ini juga bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi rokok ilegal kepada masyarakat sesuai ketentuan Undang-UndangNo. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Melalui sosialisasi dan kegiatan operasi pasar ini kesadaran pedagang terhadap rokok ilegal semakin meningkat, sehingga dapat turut serta dalam kampanye Gempur Rokok Ilegal. Apabila terdapat temuan rokok ilegal yang beredar di masyarakat, petugas akan mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.
Dia berharap melalui informasi yang didapatkan warga dari Bea Cukai Pangkalpinang dapat menambah pemahaman dan kesiapan warga untuk turut andil dalam menekan peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka.
Tak hanya itu masyarakat juga diminta untuk terus bekerja sama dengan tidak membeli dan turut mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai Pangkalpinang apabila menemukan indikasi rokok ilegal di daerahnya melalui saluran layanan informasi resmi BeaCukai Pangkalpinang (+62851-5784-4468) atau melaporkan secara langsung ke Kantor Bea
Cukai Pangkalpinang beralamat di jalan Yos Sudarso No.177, Lontong Pancur, Kec. Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Bangkapos.com/Sela Agustika)
| Yayasan Bangka Buana Cipta Siap Buat Gebrakan Bangka Belitung Half Marathon 2026 |
|
|---|
| 36 Tahun Mengabdi, Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung Dato’ Akhmad Elvian Purna Bakti |
|
|---|
| Dari Laporan Medsos Juru Parkir Ilegal Dirazia, Pungli UMKM Rp20 Ribu Sehari, Dalih Diberi Sukarela |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Gencar Razia Juru Parkir Ilegal, Banyak Laporan Masuk Lewat Medsos |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Tindak Juru Parkir Diduga Pungli Rp20.000 per Hari ke Pedagang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.