Berita Pangkalpinang

Cegah Peredaraan Rokok Ilegal, Bea Cukai Pangkalpinang Gelar Operasi BKC HT Ilegal

Kegiatan operasi ini diselenggarakan guna menekan peredaran rokok ilegal dan sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya dari rokok ...

|
Istimewa/dok Bea Cukai Pangkalpinang
Tim Bea Cukai Pangkalpinang saat menggelar operasi Gempur Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Ilegal beberapa waktu lalu 

Cegah Peredaraan Rokok Ilegal, Bea Cukai Pangkalpinang Rutin Gelar Operasi  BKC HT Ilegal

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Bea Cukai Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), terus gencar menggelar operasi Gempur Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Ilegal. 

Kegiatan operasi ini diselenggarakan guna menekan peredaran rokok ilegal dan sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya dari rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Mochammad Munif mengatakan, penindakan ini sekaligus sebagai langkah tegas Bea Cukai Pangkalpinang dalam menindak berbagai kejahatan dibidang cukai, terutama peredaran rokok ilegal di wilayah Pulau Bangka.

“Kegiatan operasi ini rutin kita gelar, total sudah 8 kali sampai bulan Mei tahun 2024. Selain penindakan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual rokok eceran,” ungkap Mochammad Munif, Selasa (28/5/2024).

Kata dia, Operasi Pasar ini juga bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi rokok ilegal kepada masyarakat sesuai ketentuan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polres Bangka Barat Sita 1.500 Bungkus Rokok Ilegal di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok

Baca juga: Korban Pembacokan di Desa Kurau Timur Bateng Pulang ke Rumah, Kening Siska Alami 8 Jahitan

Baca juga: Tiga Tahun Cium Bau Busuk, Pantai Jibur Diduga Tercemar Limbah Tambak Udang


“Selama operasi ini berlangsung kurang lebih ada 24.500 batang HT,” ucapnya.

Selain penindakan terhadap rokok ilegal, Operasi Pasar ini juga bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi rokok ilegal kepada masyarakat sesuai ketentuan Undang-UndangNo. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

Tim Bea Cukai Pangkalpinang saat menggelar operasi Gempur Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Ilegal beberapa waktu lalu
Tim Bea Cukai Pangkalpinang saat menggelar operasi Gempur Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Ilegal beberapa waktu lalu (Istimewa/dok Bea Cukai Pangkalpinang)

“Melalui sosialisasi dan kegiatan operasi pasar ini kesadaran pedagang terhadap rokok ilegal semakin meningkat, sehingga dapat turut serta dalam kampanye Gempur Rokok Ilegal. Apabila terdapat temuan rokok ilegal yang beredar di masyarakat, petugas akan mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya. 

Dia berharap melalui informasi yang didapatkan warga dari Bea Cukai Pangkalpinang dapat menambah pemahaman dan kesiapan warga untuk turut andil dalam menekan peredaran rokok ilegal di Pulau Bangka.

Tak hanya itu masyarakat juga diminta untuk terus bekerja sama dengan tidak membeli dan turut mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai Pangkalpinang apabila menemukan indikasi rokok ilegal di daerahnya melalui saluran layanan informasi resmi BeaCukai Pangkalpinang (+62851-5784-4468) atau melaporkan secara langsung ke Kantor Bea

Cukai Pangkalpinang beralamat di jalan Yos Sudarso No.177, Lontong Pancur, Kec. Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Bangkapos.com/Sela Agustika)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved