Pilkada Bangka Selatan 2024

Dapat Rekomendasi PAN, Eddy Supriadi Diminta Segera Cari Calon Wakil

setelah mendapatkan rekomendasi ini bakal calon bupati yang mendapatkan rekomendasi diperintahkan untuk melakukan beberapa tahapan lainnya....

Istimewa
Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto saat memberikan surat rekomendasi kepada Eddy Supriadi di Jakarta, Selasa (28/5/2024) kemarin. Surat rekomendasi tersebut sebagai bentuk PAN mendorong Eddy Supriadi untuk maju dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan periode 2024-2029. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Supriadi dipastikan mendapat rekomendasi untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.

Eddy mendapat rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk maju dalam pemilihan Bupati Bangka Selatan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Patrianusa Sjahrun membenarkan bahwa Eddy Supriadi mendapatkan rekomendasi dari DPP.

Rekomendasi itu diberikan langsung oleh Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto di Jakarta, Selasa (28/5/2024) kemarin.

“(Eddy Supriadi) mendapatkan rekomendasi dari DPP PAN memang betul,” kata dia kepada Bangkapos.com melalui sambungan telepon, Rabu (29/5/2024).

Menurut Patrianusa Sjahrun, setelah mendapatkan rekomendasi ini bakal calon bupati yang mendapatkan rekomendasi diperintahkan untuk melakukan beberapa tahapan lainnya. Bupati dan wakil bupati yang akan didukung maupun diusung PAN digunakan untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi dengan internal partai.

Selanjutnya, kata Patrianusa Sjahrun, bakal calon yang mendapat surat rekomendasi diminta melakukan komunikasi dengan pihak eksternal PAN dalam rangka pemenuhan persyaratan pencalonan.

Bisa juga untuk menambah dukungan partai koalisi terutama partai yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bangka Selatan.

Baca juga: KPU Provinsi Babel Tetapkan 45 Anggota DPRD Terpilih, Pendatang Baru Mendominasi, Ini Nama-namanya

Baca juga: Eddy Supriadi Dapat Restu dari PAN Maju Pencalonan Bupati Bangka Selatan di Pilkada 2024

Surat rekomendasi juga bisa menjadi dasar bagi para calon bupati untuk mencari pasangan wakil bupati. Khususnya bagi calon yang belum memiliki pasangan, sedangkan yang sudah memiliki pasangan ditugaskan untuk melakukan koalisi. Dari surat rekomendasi tersebut nantinya mereka yang berhasil memenuhi persyaratan dukungan minimum koalisi, maka akan diberikan SK satu pasangan calon untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Rekomendasi yang diberikan DPP tidak hanya untuk satu orang. Bisa dalam satu DPD PAN yang ada di daerah rekomendasi diberikan untuk lebih dari satu orang,” jelas Patrianusa Sjahrun.

Diberitakan sebelumnya, Eddy Supriadi kian memantapkan dirinya untuk membangun Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Caranya dengan mengikuti pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan periode 2024-2029. Bahkan saat ini mantan sekretaris daerah itu resmi mendapatkan restu dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Eddy Supriadi tak menampik bahwa dirinya telah menerima surat rekomendasi dari PAN. Bahkan surat rekomendasi tersebut diberikan langsung oleh Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto di Jakarta, Selasa (28/5/2024) kemarin. Tentunya hal tersebut diklaim Eddy menjadi awal yang baik untuk dirinya maju sebagai calon kepala daerah.

“Apresiasi luar biasa kepada PAN yang merekomendasikan saya. Ini awal yang baik sebagai calon Bupati Bangka Selatan,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Rabu (29/5/2024).

Eddy bilang, rekomendasi berupa surat tugas ini adalah yang pertama diterima setelah mendaftarkan diri ke tujuh partai politik (Parpol) di Bangka Selatan. Di mana semua formulir pendaftaran calon Bupati Bangka Selatan telah dirinya kembalikan ke parpol. Masing-masing yakni Partai NasDem, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Gerindra. Lalu, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Banyaknya formulir yang diambil tak terlepas dari statusnya yang memang tidak terafiliasi dengan parpol manapun. Sembari menunggu masa pensiun dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan jatuh pada Januari 2025 mendatang. Sehingga dirinya memanfaatkan momentum ini guna menawarkan secara singkat berupa gagasan dan pemikiran yang dirinya tawarkan ke setiap parpol. Bagaimana visi misi parpol dapat bersinergi, tidak hanya dengan gagasan pemikiran pribadi.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved