Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Tak Bisa Jual Hasil Panen, Petani Minta 2 Pabrik Sawit Milik Aon Bisa Beroperasi Kembali

Tak bisa Jual Kelapa Sawit, Petani Minta 2 Pabrik Sawit Aon Bisa Beroperasi Kembali.

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: M Zulkodri
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Koordinator Aksi Kelompok Petani Sawit Basel dan Bateng, Ruben Alfarobi saat orasi di Halaman Depan Kejati Babel, Senin (3/6/2024). 

Menanggapi aksi unjuk rasa dan keluhan petani kelapa sawit, Kasipenkum Kejati Babel Basuki Raharjo mengaku mengapresiasi langkah yang dilakukan kelompok tersebut.

"Intinya menyampaikan tuntutan terkait dengan hasil sawit yang sampai saat ini tidak bisa diterima oleh PT MHL dan PT MAL," kata Basuki Raharjo, Senin (3/6/2024).

Lalu, terkait proses hukum terkait PT MHL dan CV MAL, Basuki menyatakan penangan perkara ada pada tingkat Kejagung RI sehingga Kejati Babel tidak bisa banyak berkomentar.

"Kita terima tuntutannya, kita sampaikan ke Kejagung RI, cuma nanti dari sana pun mencari solusinya bagaimana terbaik, agar para petani bisa memanfaatkan hasil panen itu," katanya.

Surat dari kelompok petani sudah diterima Kejati Babel sejak hari Jumat lalu, yang di dalam surat itu ada tuntutan yang sudah disampaikan oleh koordinator lapangan aksi pada saat unjuk rasa.

"Tetap kita sampaikan, karena kita tidak dapat memberikan keputusan di sini, karena penanganan perkara ada di Jampidsus Kejagung RI," tegas Basuki Raharjo.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved