Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Tak Bisa Jual Hasil Panen, Petani Minta 2 Pabrik Sawit Milik Aon Bisa Beroperasi Kembali
Tak bisa Jual Kelapa Sawit, Petani Minta 2 Pabrik Sawit Aon Bisa Beroperasi Kembali.
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Tak bisa Jual Kelapa, sawit, Petani Minta 2 Pabrik Sawit Aon Bisa Beroperasi Kembali.
Dampak dari proses hukum terkait perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat Tamron alias Aon, dua pabrik kelapa sawit miliknyapun ikut kena imbasnya.
Hal ini membuat para pekerja yang ada di pabrik tersebut kesulitan untuk menjual kelapa Sawit.
Mereka pun menggelar unjuk rasa ke Kejati Bangka Belitung untuk mempertanyakan nasib mereka dan dua pabrik tersebut.
Kelompok massa aksi petani kelapa sawit dari Bangka Selatan (Basel) dan Bangka Tengah (Bateng) yang melakukan unjuk rasa di Kejati Babel mengeluhkan tidak dapat menjual hasil panennya karena tidak beroperasinya PT Mutiara Hijau Lestari (MHL) dan CV Mutiara Alam Lestari (MAL).
Diketahui, PT MHL dan CV MAL tidak dapat beroperasi dan diblokir rekeningnya karena adanya proses hukum terkait perkara korupsi tata niaga komoditas timah atas nama tersangka Tamron alias Aon.
Setelah aksi selesai, Ruben Alfarobi selaku koordinator lapangan mengatakan kelompok tersebut mewakili petani kelapa sawit menyampaikan keluhan agar dapat didengar dan disampaikan kepada pihak terkait.
"Tuntutan kita, memohon diberikan solusi terbaik terhadap kondisi yang kami alami saat ini petani sudah menjerit terkendala menjual kelapa sawit ini," kata Ruben, Senin (3/6/2024).

Kelompok aksi meminta adanya perhatian, kepedulian dan solusi terbaik dari pemerintah dan lembaga terkait terhadap petani kelapa sawit, agar tidak hanya fokus pada proses hukum yang sudah dijalani saja.
"Kami juga perlu diperhatikan kesejahteraan kami selaku petani kelapa sawit,kami saat ini tidak bisa menjual buah kelapa sawit kami karena dua pabrik yang tidak beroperasi akibat proses hukum," tegasnya.
"Jadi kami meminta dengan sangat bagaimana dua pabrik ini bisa beroperasi kembali tanpa melawan, menghambat dan menghalangi proses hukum yang berjalan," lanjut Ruben menjelaskan tuntutan aksi.
Kemudian, Ruben juga menegaskan, bahwa massa aksi petani kelapa sawit juga rakyat dan masyarakat sehingga sudah semestinya juga diperhatikan dan dipedulikan kesejahteraannya serta dijamin oleh pemerintah.
Sekarang yang sudah petani kepala sawit rasakan, khususnya satu bulan ini, harus bertahan dengan cara menjual buah ke pabrik lain di Bangka Selatan yang tidak mumpuni karena dibatasi, banyak dikembalikan dan harganya terus menerus turun.
"Ini menjadi kendala kita, para petani merasa kesulitan, terhadap perekonomian sehari-hari," katanya.
Sampaikan ke Kejagung
Perjalanan Kasus Bos Timah Bangka Hendry Lie Hingga Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Rp 1,05 T |
![]() |
---|
Peran Fandy Lingga Adik Bos Timah Bangka Hendry Lie Dalam Kasus Korupsi Timah, Dituntut 5 Tahun |
![]() |
---|
Profil Riza Pahlevi Eks Dirut Timah yang Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara, Kasasinya Ditolak MA |
![]() |
---|
Helena Lim Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara dalam Korupsi Timah Rp 300 Triliun |
![]() |
---|
Kasasi Harvey Moeis Ditolak MA, Suami Sandra Dewi Tetap Jalani Hukuman 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.