Berita Pangkalpinang

Tolak RUU Penyiaran, Wakil Ketua DPRD Babel Pastikan Teruskan Aspirasi Insan Pers ke DPR RI

inikan aspirasi teman pers di seluruh indonesia sehingga tidak ada kata lain bagi kita, untuk mendukung dan meneruskan aspirasi ini ke DPR RI ...

|
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
DPRD Provinsi Bangka Belitung menggelar RDP bersama insan pers, Rabu (5/6/2024). 

Lalu ada pula Pasal 50 B ayat 2 huruf K, terkait penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. 

"Pasal ini berpotensi menjadi alat kekuasaan, untuk membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis atau pers," katanya. 

Ada pula Pasal 8 A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik Penyiaran dilakukan oleh KPI. 

"Kami menilai pasal ini bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dimana seharusnya penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers bukan di KPI. Sementara KPI kami nilai tidak independen, karena dibentuk melalui keputusan di DPR," ucapnya. 

Joko mengungkapkan sejatinya komunitas pers mendapat mandat, untuk membuat regulasi sendiri dalam rangka mengatur kehidupan pers yang sehat, profesional, dan berkualitas melalui self regulation. 

"Karenanya setiap sengketa terkait produk jurnalistik baik itu penyiaran, cetak, digital (online) hanya dapat diselesaikan di Dewan Pers," ucapnya.

Lebih lanjut pihaknya pun menentukan sikap, menolak dengan tegas dan mendesak sejumlah pasal dalam draf revisi RUU penyiaran dicabut, karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers.

"Mendesak DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran, dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk organisasi pers," jelasnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved