Berita Pangkalpinang

Tolak RUU Penyiaran, Wakil Ketua DPRD Babel Pastikan Teruskan Aspirasi Insan Pers ke DPR RI

inikan aspirasi teman pers di seluruh indonesia sehingga tidak ada kata lain bagi kita, untuk mendukung dan meneruskan aspirasi ini ke DPR RI ...

|
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
DPRD Provinsi Bangka Belitung menggelar RDP bersama insan pers, Rabu (5/6/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ), menggelar audiensi dengan sejumlah organisasi pers, terkait penolakan rancangan Undang-undang ( UU ) Penyiaran, Rabu (5/6/2024).

Plt Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Heryawandi secara langsung menemui organisasi pers dan menyambut baik aspirasi tersebut. 

"Kita agendakan Rapat Dengar Pendapat ( RDP --) ni agar bisa mendengarkan secara utuh tentang keberatan rencana revisi UU Penyiaran, termasuk kaitan adanya tumbang tindih pasal yang ada di UU Penyiaran," ujar Heryawandi. 

Lebih lanjut pihaknya memastikan akan membawa hasil RDP atau aspirasi organisasi pers di Provinsi Bangka Belitung untuk dibahas di DPR RI. 

"Inikan aspirasi teman pers di seluruh indonesia sehingga tidak ada kata lain bagi kita, untuk mendukung dan meneruskan aspirasi ini ke DPR RI sebagai lembaga yang akan melakukan revisi," ucapnya. 

Lebih lanjut Ketua Serikat Perusahaan Pers Provinsi Bangka Belitung, Agus Ismunarno mengatakann pihaknya menyatakan sikap menolak pasal-pasal kontroversial pada draft Revisi UU No 32 tentang Penyiaran.

Baca juga: DPRD Provinsi Bangka Belitung Tandatangani RPJPD 2025-2045, Selaraskan Pembangunan Daerah dan Pusat

"Tentunya ini karena akan membunuh perusahaan pers, mematikan demokrasi sejati dan mengkerdilkan kebebasan pers serta insan pers pada titik terendah," kata Agus Ismunarno. 

Selain itu, pihaknya juga merespon baik pihak DPR RI yang mengambil jeda proses legislasi, dan mendengarkan kritik dan aspirasi komunitas pers atas penolakan yang terjadi disejumlah daerah. 

"Pasal-pasal kontroversial yang kami tolak berpotensi membelenggu kebebasan pers, membatasi informasi publik hingga membatasi keberagaman konten di ruang digital. Draft Revisi UU No 32/2002 (draft versi Maret 2024), ini berpotensi terjadinya tumpang tindih aturan," jelasnya. 

Sementara diberitakan sebelumnya, Jurnalis Provinsi Bangka Belitung melakukan seruan aksi, untuk menolak Rancangan Undang-undang (RUU)Penyiaran di DPRD Provinsi Bangka Belitung, Selasa (21/5/2024). 

Sejumlah jurnalis ini pun diketahui dari beberapa organisasi pers seperti Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), mahasiswa dan lainnya. 

Aksi ini pun diketahui menolak RUU Nomor 32 Tahun 2002 yang saat ini, sedang dibahas oleh DPR RI (Komisi I). 

Ketua IJTI Bangka Belitung Joko mengatakan, sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran tersebut, berpotensi mengancam kemerdekaan Pers di Indonesia.

Joko pun menyoroti Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur, larangan penayangan ekslusuf liputan investigasi. 

"Padahal liputan investigasi dan ekslusif (indepth reporting) merupakan mahkota jurnalistik, larangan ini sekaligus melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," ujar Joko. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved