Berita Pangkalpinang

Disdik Babel Pastikan Kuota Bangku SMA-SMK Lebih dari Kebutuhan, Azami: Tidak Ada Kursi Belakang

tahun ini terdapat 25.569 peserta didik yang lulus pendidikan SMP-MTS Sederajat, sementara daya tampung SMA-SMK baik itu Negeri atau Swasta sebanyak..

Tim video Bangkapos
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung Azami Anwar saat hadir dalam dialog ruang tengah Bangka Pos dengan tema Menakar Peluang Kursi Belakang PPDB SMA di Babel, Selasa (11/6/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Pendidikan (Disdik ) Provinsi Bangka Belitung memastikan ketersediaan kursi di jenjang SMA/SMK di Provinsi Bangka Belitung ( Babel ) mampu menampung seluruh lulusan SMP-MTS Sederajat. 

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung Azami Anwar seiring dibukanya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK tahun 2024 pada 11 Juni 2024 hari ini.

Azami Anwar menyampaikan, pada PPDB tahun 2024 ketersediaan kursi di bangku SMA-SMK lebih banyak dari jumlah lulusan SMP-MTS Sederajat tahun 2024.

Berdasarkan dari data yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, pada tahun ini terdapat 25.569 peserta didik yang lulus pendidikan SMP-MTS Sederajat, sementara daya tampung SMA-SMK baik itu Negeri atau Swasta sebanyak 27.556.

"Jadi cukup daya tampung kita, bagi anak didik kita, yang lulus untuk SMP-MTS sederajat bisa tertampung. Tinggal bagaimana kita mendistribusikan minat anak didik kita, tidak hanya di SMA, tetapi juga SMK ataupun Madrasah Aliyah," ujar Azami Anwar saat hadir dalam dialog ruang tengah Bangka Pos dengan tema Menakar Peluang Kursi Belakang PPDB SMA di Babel, Selasa (11/6/2024).

Menurut Azami Anwar, pada PPDB tahun ini pihaknya juga menjamin tidak adanya 'Kursi Belakang' karena sudah disusunnya ketentuan ataupun petunjuk teknis (Juknis) yang telah mengatur daya tampung dan zonasi dari setiap sekolah.

Baca juga: Ombudsman Babel Tambah Instrumen Serta Masa Pengawasan PPDB SMA-SMK Tahun 2024

"Jadi sudah transparan, artinya masyarakat bisa melihat di situ bahwa, daya tampung maupun zonasi sudah ada dalam Juknis. Kita juga berpedoman pada Juknis yang ada," tambahnya.

Dirinya menjelaskan, implementasi pelaksanan Juknis PPDB dari Dinas Pendidikan Provinsi juga terus diawasi, baik itu oleh Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung ataupun Komisi IV DPRD Provinsi.

"Kami juga mohon didukung dalam pemberian pemahaman pada masyarakat atau orang tua siswa, bahwa tidak semua sekolah Negri bisa menampung. Artinya kalau seandainya di sekolah negri tidak tertampung, bisa ke sekolah swasta atau lainnya," tuturnya.

Akan tetapi, Azami Anwar juga tidak memungkiri jika pada layanan PPDB yang rutin diselenggarakan setiap tahun, masih terus didapati beberapa masyarakat yang merasa tidak puas.

"Tetapi kita berusaha juga semua masyarakat yang kita layani, terutama peserta didik atau orang tua kita layani sebaik-baiknya.  Dalam perjalannya kita juga minta bantuan Ombudsman untuk mencolek kami, kalau ada aduan masyarakat yang tidak sampai ke kami, kita juga minta bantuan Ombudsman.

"Terbukti kalau ada hal-hal seperti aduan dari masyarakat kami di panggil (oleh Ombudsman), kami diundang untuk datang. Kalau seandainya mungkin ada oknum-oknum, dari sekolah A si B tolong sebutkan nama, jadi kami Dinas Pendidikan bisa memberikan pembinaan sesuai aturan yang berlaku," terangnya.

Dikatakan oleh Azmi, adanya koreksi dari masyarakat itu sangat diperlukan oleh jajarannya untuk memberikan pembinaan pada setiap personil.

"Ini juga untuk koreksi kami, oh personil ini perlu pembinaan. Begitu juga di kami di Dinas Pendidikan, ada yang melakukan tidak sesuai ketentuan tolong sebutkan nama, jadi nanti kami jelas melakukan penindakan, istilahnya biar tidak ada dusta diantara kita," ucapnya. (Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved