Larangan Bagi yang Berkurban saat Idul Adha: Potong Rambut, Kuku dan Membayar Tukang Penyembelih

Orang yang hendak berkurban di hari Raya Idul Adha, ada beberapa larangan yang harus ditaati.

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: Teddy Malaka
tribun
Hewan Kurban 

Baik itu daging, kulit, kepala, bulu, tulang, dan bagian lainnya.

Ali bin Abi Thalib RA mengatakan:

أَنَّالنَّبِيَّصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَأَمَرَهُأَنْيَقُومَعَلَىبُدْنِهِ، وَأَنْيَقْسِمَبُدْنَهُكُلَّهَا، لُحُومَهَاوَجُلُودَهَاوَجِلالَهَا، وَلايُعْطِيَفِيجَزَارَتِهَاشَيْئًا

Artinya: "Rasulullah SAW memerintahkan ku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untukmembagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal." (HR Bukhari dan Muslim)

Terdapat ancaman keran bagi orang yang memperjual belikan bagian hewan kurban, sebagaimana dalam hasdits dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْبَاعَجِلْدَأُضْحِيَّتِهِفَلَاأُضْحِيَّةَلَهُ

Artinya: "Barangsiapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi dalam As-Sughri. Al-Albani mengatakan hadits ini hasan.)

Terakhir yakni dilarang mengupah penyembelih hewan kurban dengan hewan sembelihan.

Larangan ini dijelaskan dalam riwayat yang disebutkan oleh Ali bin Abi Tholib:

أَمَرَنِىرَسُولُاللَّهِ -صلىاللهعليهوسلم- أَنْأَقُومَعَلَىبُدْنِهِوَأَنْأَتَصَدَّقَبِلَحْمِهَاوَجُلُودِهَاوَأَجِلَّتِهَاوَأَنْلاَأُعْطِىَالْجَزَّارَمِنْهَاقَالَ « نَحْنُنُعْطِيهِمِنْعِنْدِنَا »

Artinya: “Rasulullahshallallahu ‘alaihiwasallam memerintahkan ku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri.”

Dalam hadis tersebut dapat kita ambil hikmahnya bahwa upah penyembelih hewan bukan diambil dari hasil sembelihan kurban.

Namun shohibul kurban hendaknya menyediakan upah khusus dari kantongnya sendiri untuk penyembelih hewan tersebut.

Daging Kurban Dibagikan pada Non Muslim

Daging kurban dibagikan pada non muslim saat Idul Adha apakah boleh?

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved