Berita Pangkalpinang

Ditpolairud Polda Babel Buru Tersangka HR dan O Penyelundup 10 Ton Timah Berkedok Daging Babi

Ditpolairud Polda Bangka Belitung (Babel), telah menetapkan tiga tersangka kasus penyelundupan 10 ton pasir timah ilegal asal Belitung

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
Istimewa/Dit Polairud Polda Kepulauan Babel
Barang bukti pasir timah dan daging babi dari Pulau Belitung, saat diamankan di Mako Dit Polairud Polda Kepulauan Babel kawasan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Rabu (12/06/2024) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ditpolairud Polda Bangka Belitung (Babel), telah menetapkan tiga tersangka kasus penyelundupan 10 ton pasir timah ilegal asal Belitung yang ditutupi daging babi.

Dua dari tiga tersangka yang merupakan kolektor timah dan koordinator masih diburu polisi.

Tersangka yang diringkus yakni Arman alias AR yaitu sopir truk yang membawa 10 ton pasir timah dalam 220 kampil
karung yang ditutupi 35 dus daging babi seberat 1 ton.

Sementara tersangka yang masih diburu yakni HR sebagai kolektor dan O yang merupakan koordinator.

"Yang sudah kita amankan AR yang merupakan sopir, sementara masih dalam proses lidik dan proses lidik ini akan bertambah jumlah tersangkanya," ungkap Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Todoan Gultom, Ka-
mis (13/6).

Selain itu untuk modus yang dilakukan, perwira melati dua ini mengatakan para pelaku menggunakan modus yang
cukup terbilang baru demi mengelabui aparat kepolisian.

"Para pelaku memiliki modus bervariatif mulai dari tumpukan sampah, sayur-sayuran hingga daging babi ini. Jadi
karena modus ini bervariasi dan akan berubah-ubah terus karena apabila sudah ketahuan, mereka akan mencari
modus baru," jelasnya.

Sementara itu dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa pasir timah sebanyak 10 ton, daging babi po-
tong dikemas sebanyak 35 dus atau seberat satu ton dan tiga mesin cuci.

"Pelaku ini dikenakan Undang-undang pasal pertambangan 161 dimana ancaman hukuman 5 tahun, dan
juga undang-undang karantina pasal 88 ancaman 2 tahun dan denda Rp 2 milyar. Kita juga menyerahkan ke balai
karantina, untuk dapat ditindaklanjuti," ungkapnya.

“Kita telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya memiliki peran masing-masing yakni AR sebagai sopir, HR ko-
lektor timah dan inisial O sebagai koordinator," tuturnya.

Todoan memastikan pihaknya masih terus melakukan pendalaman, terhadap 10 ton pasir timah yang dibawa AR dari
Pulau Belitung ke Pulau Bangka.

"Tentunya ini masih dalam penyelidikan kami, semua masih berproses dan akan terus kami lakukan pendalaman
termasuk ke Belitung," tandasnya.

Saat dikonfirmasi terkait tujuan AR membawa pasir timah, Todoan mengaku masih melakukan pendalaman ter-
kait hal tersebut.

"Timah menuju ke Pulau Bangka dimana hasil penyelidikan kami akan dibawa ke suatu titik, dimana titik ter-
sebut berdasarkan dari hasil interogasi dan akan diantar ke titik lain dengan truk selanjutnya. Jadi mereka sudah
merencanakan dari awal, sehingga bisa mengelabui aparat hukum," bebernya.

Ia mengungkapkan, satu ton daging babi itu diduga sengaja dikirim secara bersamaan untuk menyamarkan 10 ton pasir
timah ilegal guna mengelabui petugas.

"Satu ton daging babi tersebut digunakan untuk sebagai sebuah kedok menyelundupkan timah sebanyak 10 ton
lebih,” tambahnya.

Dimusnahkan Sebelumnya, Kamis (13/6) pagi Ditpolairud Polda Babel memusnahkan satu ton daging babi yang diselundupkan bersama 10 ton pasir timah ilegal.

Todoan mengatakan pemusnahan dilakukan karena daging babi yang menjadi barang bukti sudah mengalami pro-
ses pembusukan.

"Kami berkoordinasi dengan Balai Karantina, sehingga mereka mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan
penghancuran atau pemusnahan daging babi. Ada beberapa sampel yang kita ambil, untuk nanti perkara ini di-
lanjutkan," jelasnya. (riz)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved