Dugaan Penyekapan Anak di Bawah Umur
Diduga Sekap Serta Cabuli dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polisi Tahan Lansia di Bangka Selatan
Seorang anak 11 tahun didudga jadi korban penyekapan, pencabulan, dan persetubuhan oleh seorang lansia 74 tahun berinisial AU.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Seorang anak 11 tahun didudga jadi korban penyekapan, pencabulan, dan persetubuhan oleh seorang lansia 74 tahun berinisial AU.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, peristiwa itu bermula pada Kamis (13/6/2024) kemarin sekitar pukul 10.30 Wib.
Aksi bejat tersebut terbongkar setelah orangtua korban mendapatkan laporan dari kakak korban yakni CAC. Bahwa adiknya yaitu MK telah disekap oleh AU ke dalam rumahnya.
Tak berselang lama orangtua korban langsung mendatangi rumah terduga pelaku.
Di sana orangtua korban sempat menanyakan kepada pelaku ihwal keberadaan anaknya.
Akan tetapi, pelaku berdalih korban tidak berada di dalam rumahnya.
“Memang orangtua korban sempat mendatangi rumah pelaku. Namun, korban tidak ditemukan di rumah pelaku,” kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (15/6/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pria 74 Tahun di Toboali Bangka Selatan Diduga Sekap Anak 11 Tahun di Rumahnya
Merasa tak puas dengan jawaban itu papar Raja Taufik, sekitar pukul 15.30 Wib orangtua korban bersama warga dan aparat kepolisian setempat kembali mendatangi rumah pelaku.
Di sana orangtua korban langsung memanggil nama korban dan didapati korban berada di dalam kamar mandi rumah pelaku.
Mengetahui peristiwa itu, aparat kepolisian langsung bergegas mengamankan terduga pelaku dari amukan massa.
Pelaku langsung dibawa ke Polsek Toboali guna menghindari amukan warga yang resah akan aksi yang kerap dilakukan pelaku.
Diketahui korban telah disekap oleh pelaku selama beberapa jam sebelum ditemukan oleh warga.
Korban tergiur setelah diiming-imingi pelaku akan diberikan uang senilai Rp100 ribu.
“Modusnya pelaku melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban dengan cara menawarkan memberikan sejumlah uang kepada korban. Juga mengancam korban agar perbuatannya tidak diberitahukan kepada orang lain,” jelas Raja Taufik.
Dari penangkapan tersebut ditambahkan dia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Mulai dari satu helai baju dan satu helai celana panjang dan satu helai celana dalam milik korban.
Saat ini pelaku dan bersama sejumlah barang bukti telah diamankan ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016.
Yakni tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
“Untuk pelaku sudah kita tahan. Sementara kita kenakan pasal berlapis,” ucapnya.
Berkaca dari beberapa kasus yang tengah ditangani kata Raja Taufik, pihaknya meminta orangtua serta masyarakat luas untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.
Pasalnya, belakangan ini sudah beberapa kasus ditangani aparat kepolisian dengan korban maupun pelaku anak-anak.
Sehingga peran serta masyarakat sangat diperlukan guna mengantisipasi kejadian serupa.
“Banyaknya kasus serupa yang ditangani Polres Bangka Selatan, kami meminta kepada orangtua untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” pungkas Raja Taufik.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria 74 tahun diduga melakukan penyekapan anak di bawah umur di rumahnya di Kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pria berinisial AU itu juga dikenal sebagai marbot masjid.
Selain melakukan penyekapan, dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak yang berusia 11 tahun tersebut.
Lir (39), warga setempat mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/6/2024) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku menyekap korban yang masih berusia 11 tahun di dalam rumahnya selama kurang lebih empat jam.
Korban disekap setelah tergiur iming-iming uang senilai Rp100 ribu yang akan diberikan pelaku.
“Iya benar, kejadian itu Kamis kemarin. sekitar pukul 15.30 WIB. Pelakunya berinisial AU yang merupakan pengurus masjid sekaligus tokoh agama di wilayah tersebut,” kata dia di Toboali, Sabtu (15/6/2024).
Lir memaparkan, sebelum terduga pelaku melakukan aksi bejatnya, korban disekap di dalam rumahnya sejak pukul 11.00 WIB.
Sejumlah warga saat melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku pencabulan dan penyekapan anak di bawah umur di kota Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (13/6/2024). (Istimewa)
Aksi tersebut baru diendus oleh warga setelah kakak korban melapor bahwa adiknya disekap.
Warga sekitar langsung berbondong-bondong menggeruduk rumah dan melakukan penggerebekan di kediaman terduga pelaku.
Benar saja saat dilakukan penggerebekan warga mengetahui korban masih berada di dalam rumah pelaku dan langsung diselamatkan.
Untungnya, Bhabinkamtibmas setempat yang mengetahui peristiwa itu langsung melerai pelaku dari amukan massa. Pelaku langsung di bawa ke kantor polisi dengan pengamanan ketat.
“Korban sempat disekap pelaku di rumahnya, korban juga diiming-imingi uang sebesar Rp100 ribu oleh pelaku,” jelas Lir.
Kendati demikian kata Lir, saat ini pelaku dikabarkan telah diamankan oleh aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan. Warga mengaku bersyukur lantaran oknum marbot masjid itu dinilai telah meresahkan masyarakat setempat.
“Pelaku juga sudah lama meresahkan warga sekitar,” pungkasnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
TribunBreakingNews
Polres Bangka Selatan
Penyekapan Anak
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan
AKBP Trihanto Nugroho
| Anak 11 Tahun Korban Persetubuhan dan Pencabulan di Bangka Selatan Dapat Pendampingan |
|
|---|
| Tingginya Kasus Seksual Melibatkan Anak di Bangka Selatan Dipastikan Tak Pengaruhi Status KLA |
|
|---|
| Pria 74 Tahun Diduga Sekap Anak di Bawah Umur, Polisi Masih Melakukan Pendalaman |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pria 74 Tahun di Toboali Bangka Selatan Diduga Sekap Anak 11 Tahun di Rumahnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240613_Raja_Taufik_Ikrar_Buntani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.