Dugaan Penyekapan Anak di Bawah Umur

Anak 11 Tahun Korban Persetubuhan dan Pencabulan di Bangka Selatan Dapat Pendampingan

Pemerintah tetap berusaha melakukan pendampingan terhadap korban, sampai psikologis serta mental mereka normal kembali

|
Shutterstock
Ilustrasi 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Seorang anak yang menjadi korban dugaan kasus persetubuhan dan pencabulan oleh oknum marbot masjid di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipastikan mendapat pendampingan.

Pendampingan dilakukan untuk memberikan trauma healing kepada korban. 

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosPPPA) Kabupaten Bangka Selatan, Sumindar berujar korban diberikan pendampingan agar menghilangkan trauma dalam dirinya.

Korban harus disembuhkan agar terhindar dari tindakan pelecehan seksual ke depannya. Bahkan sekaligus mengantisipasi korban menjadi korban kedua kalinya alias secondary victim.

“Terkait kejadian tersebut kami telah melakukan pendampingan. Mengingat korban masih berusia 11 tahun, kami terus memantau perkembangannya, sampai selesai,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (15/6/2024).

Sumindar mengungkapkan, secara teknis trauma healing dilakukan sudah berdasarkan aturan tertentu. Setiap korban pada anak penanganannya dilakukan secara berbeda berdasarkan hasil asesmen yang didapat.

Pemerintah tetap berusaha melakukan pendampingan terhadap korban, sampai psikologis serta mental mereka normal kembali. Langkah ini sebagai bentuk memberikan perlindungan bagi korban maupun pelaku yang masih anak-anak.

Maka dari itu, konseling psikologis bagi korban sudah dijadwalkan dan akan segera dilakukan. Pendampingan terhadap psikologi sekaligus mencegah intervensi dari pelaku maupun keluarga pelaku.

Pencegahan merupakan kunci utama dalam menyelesaikan kasus-kasus terkait perlindungan anak. Terutama terkait berbagai permasalahan perempuan dan anak yang terjadi.

Secara kontinu dan masif melaksanakan kegiatan pembinaan kepada masyarakat, baik secara individu maupun kelembagaan.

“Dinsos PPPA sebagaimana kewenangan akan melakukan pendampingan secara maksimal terhadap korban di bawah umur. Ini agar hak-hak anak tetap terjaga dan terlindungi,” jelas Sumindar.

Lebih lanjut ditambahkan dia, pemerintah turut prihatin adanya kasus melibatkan korban yang merupakan anak-anak belakangan ini.

Adanya peristiwa itu tentunya menjadi catatan dan pekerjaan rumah bagi pemerintah setempat. Pentingnya melibatkan masyarakat dan organisasi sosial untuk membangun kesepahaman dalam pencegahan tindak kekerasan. Terutama terhadap perempuan dan anak sekaligus upaya pencegahan perilaku menyimpang pada anak.

Pihaknya juga terus mengedepankan pola parenting atau pola asuh orangtua terhadap anaknya. Namun upaya tersebut perlu mendapatkan dukungan dari masyarakat.

Karena di tengah kondisi saat ini para orang tua tidak boleh monoton dalam mendidik anak-anak mereka. Harus ada pola baru yang lebih mengena terhadap anak mereka. Hal ini untuk meminimalisir supaya anak tidak menemukan pendidikan sendiri, yang lebih cenderung negatif.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved