Dugaan Penyekapan Anak di Bawah Umur
Tingginya Kasus Seksual Melibatkan Anak di Bangka Selatan Dipastikan Tak Pengaruhi Status KLA
Banyaknya kasus yang ditangani aparat kepolisian belum berpengaruh terhadap status KLA yang disandang
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Ardhina Trisila Sakti
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan masih menyandang sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori madya.
Banyaknya kasus yang ditangani aparat kepolisian belum berpengaruh terhadap status KLA yang disandang. Khususnya ihwal kasus kekerasan, persetubuhan maupun pencabulan yang melibatkan anak-anak.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosPPPA) Kabupaten Bangka Selatan, Sumindar membeberkan penghargaan KLA memiliki banyak indikator, termasuk sarana dan prasarana.
Kabupaten Bangka Selatan mendapatkan penghargaan tersebut karena upaya dan kerja keras, salah satunya dinas-dinas terkait. Banyak hal positif untuk perlindungan anak yang sudah dilakukan.
“KLA merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jadi terkait berbagai kejadian akhir-akhir ini, pemerintah menjamin hak-hak anak terlindungi,” jelasnya kepada Bangkapos.com, Sabtu (15/6/2024).
Sumindar berujar, kekerasan dan pencabulan anak yang terjadi tidak serta merta suatu daerah tidak dapat dikatakan kabupaten tidak layak.
Walaupun demikian, tetap ada pengaruhnya, hanya saja sisi negatif harus berbanding lurus dengan positif. Sehingga sisi mana lebih berat dalam penilaian.
Diketahui terdapat 20 indikator yang terbagi dalam lima kluster dalam penilaian KLA. Yaitu indikator peraturan atau kebijakan daerah tentang KLA, penguatan kelembagaan KLA, peran lembaga masyarakat, media massa dan dunia usaha, serta ketersediaan fasilitas informasi anak.
Selain itu, juga indikator pelembagaan partisipasi anak, pencegahan perkawinan anak, dan wajib belajar 12 tahun. Menariknya, dari ketujuh indikator itu, tiga di antaranya termasuk dalam kluster kelembagaan. Ketiga indikator ini adalah peraturan, kelembagaan dan peran masyarakat dalam mewujudkan KLA.
Tak hanya itu, salah satu indikator pemberian KLA adalah pemenuhan hak anak yang salah satunya hak mendapat perlindungan.
“KLA mempunyai sistem pembangunan berbasis pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak. Maka kita semua wajib turut serta dalam membantu pemenuhan hak-hak anak dalam segala bidang,” jelas Sumindar.
Di samping itu lanjut dia, pemerintah daerah sangat serius dalam menangani kasus kekerasan, pencabulan ataupun persetubuhan terhadap anak dan perempuan.
Upaya-upaya pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum selalu diberikan secara adil dan menyeluruh, baik terhadap korban maupun pelaku. Sebab, pelaku kekerasan seksual anak harus ditindak tegas. Dia meminta semua pihak turut membantu mencegah dan menangani kasus tersebut.
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan dalam Pasal 20 bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Pasal tersebut menerangkan bahwa perlindungan anak membutuhkan keterlibatan pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilembagakan serta diatur dalam program yang diinisiasi pemerintah untuk menjadi arahan dalam penerapan perlindungan anak.
| Anak 11 Tahun Korban Persetubuhan dan Pencabulan di Bangka Selatan Dapat Pendampingan |
|
|---|
| Diduga Sekap Serta Cabuli dan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Polisi Tahan Lansia di Bangka Selatan |
|
|---|
| Pria 74 Tahun Diduga Sekap Anak di Bawah Umur, Polisi Masih Melakukan Pendalaman |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pria 74 Tahun di Toboali Bangka Selatan Diduga Sekap Anak 11 Tahun di Rumahnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Sumindar-noleh-senyum.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.