Tersangka Pembunuhan Rahma di Bacang Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Mario Valentino (26), tersangka pembunuhan Rahma (19), di Kelurahan Bacang, Kota Pangkalpinang, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Adi Saputra | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mario Valentino (26), tersangka pembunuhan Rahma (19), di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Senin (10/06/2024) lalu, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal itu menyusul dua pasal yang menjerat Mario dalam kasus tersebut.
"Pasal kita kenakan ke tersangka Mario Valentino yaitu 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, 351 ayat 3 KUHP ancaman 7 tahun penjara," tegas Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman kepada Bangkapos.com, Rabu (19/06/2024).
Pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang, telah menetapkan Mario Valentino (26) sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan perempuan di Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Senin (10/06/2024) kemarin.
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus pembunuhan di Kelurahan Bacang.
"Tersangka masih tunggal, perkembangan saat ini masih dalam proses penyidikan termasuk saksi-saksi kita periksa," ungkap AKP Riza Rahman.
Diterangkan AKP Riza, pihaknya teleh menerima hasil otopsi yang dilakukan terhadap korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Kota Pangkalpinang satu hari setelah kejadian.
"Hasil otopsi sudah kita terima, hasil otopsi korban mengalami luka dibagian dalam hingga mengakibatkan korban meninggal dunia selain luka dibagian luar," terangnya.
Selain itu, dirinya juga menegaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Pangkalpinang hingga berkas selesai dan siap untuk dibawa ke meja hijau.
"Kami tetap berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sampai pemberkasaan selesai dan akan kami kirim ke JPU sampai tahap I nanti," tegas Riza.
Tersangka pun saat ini telah mendekam di sel tahanan Mako Polresta Pangkalpinang, termasuk barang bukti satu unit kendaraan roda empat yang saat kejadian berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Bangkapos.com/Adi Saputra)
| Kejari Pangkalpinang Terima Berkas Kasus Pembakaran Rumah di Selindung, 2 Tersangka Dititip ke Lapas |   | 
|---|
| Kisah Pilu Adityawarman, Minta Pelaku Hasan Abadikan Momen dengan Pihak Hotel Sebelum Tewas Dibunuh |   | 
|---|
| Keluarga Adityawarman Histeris, Momen Pilu Bertemu Dua Tersangka ‘Tega Kau Hasan Bunuh Bapak’ |   | 
|---|
| Duet Maut Hasan & Martin Tewaskan Adityawarman, Cara Habisi Korban Terungkap di Reka Adegan ke-11 |   | 
|---|
| ‘Demi Allah Saya di Rumah’ Reaksi Martin Bantah Bunuh Adityawarman, Terungkap Cara Habisi Korban |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.