Berita Pangkalpinang

Erwin Pemilik 4 Ton Timah Ilegal Ditangkap, Bagaimana Kasus 8 dan 10 Ton? Ini Kata Polisi

Dari tiga kasus timah ilegal tersebut, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Istimewa
Erwin (tengah) warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka tengah, ditangkap polisi, pada Jumat (21/6/2024) lalu. Ia ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka atas sangkaan kepemilikan balok dan pasir timah seberat 4 ton yang hendak diselundupkan menggunakan mobil truk melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok ke Pelabuhan Tanjung Api Api, Sumatera Selatan. Erwin Pemilik 4 Ton Timah Ilegal Ditangkap, Bagaimana Kasus 8 dan 10 Ton? Ini Kata Polisi 

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Polisi diketahui berhasil mengungkap 3 kasus dugaan timah ilegal dalam waktu dua bulan terakhir.

Kasus pertama, terkait ratusan kampil pasir timah ilegal dengan total 8 ton yang dibawa menggunakan truk dan diamankan tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sabtu (11/05/2024) sekitar pukul 05.15 WIB lalu.

Kedua, Ditpolairud Polda Kepulauan Babel berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan 10 pasir timah diduga ilegal dan disamarkan dengan pengiriman daging babi asal Belitung di Pelabuhan Sadai Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Rabu (12/06/2024) kemarin.

Ketiga, kasus timah 4 ton diduga ilegal dalam sebuah truk dengan manifes buah-buahan hingga ikan asin, yang diamankan Polres Bangka Barat saat melakukan kegiatan razia di area parkir pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kamis (21/6/2024).

Dari tiga kasus timah ilegal tersebut, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka di antaranya adalah sopir, kernet hingga kolektor dan koordinatornya.

Beberapa sudah diamankan, namun ada juga yang belum.

Bagaimana pemiliknya?

Ke mana timah itu akan dikirimkan?

Erwin Pemilik Timah 4 Ton Ditangkap

Erwin (46), pemilik 4 timah ilegal yang diamankan di Pelabuhan Tanjungkalian, Muntok, Bangka Barat ditangkap polisi, Jumat (21/6/2024).

Ia merupakan warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka tengah, ditangkap polisi..

Erwin kemudian ditetapkan menjadi tersangka atas sangkaan kepemilikan pasir dan balok timah seberat 4 ton yang hendak diselundupkan tersebut.

Timah ilegal tersebut dibawa menggunakan mobil truk melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok ke Pelabuhan Tanjung Api Api, Sumatera Selatan.

Penangkapan dilakukan tim gabungan Polres Bangka Barat di terminal keberangkatan penumpang, Bandara Depati Amir Pangkalpinang.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved