Berita Pangkalpinang

Erwin Pemilik 4 Ton Timah Ilegal Ditangkap, Bagaimana Kasus 8 dan 10 Ton? Ini Kata Polisi

Dari tiga kasus timah ilegal tersebut, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Istimewa
Erwin (tengah) warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka tengah, ditangkap polisi, pada Jumat (21/6/2024) lalu. Ia ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka atas sangkaan kepemilikan balok dan pasir timah seberat 4 ton yang hendak diselundupkan menggunakan mobil truk melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok ke Pelabuhan Tanjung Api Api, Sumatera Selatan. Erwin Pemilik 4 Ton Timah Ilegal Ditangkap, Bagaimana Kasus 8 dan 10 Ton? Ini Kata Polisi 

Kata Polisi Soal Kasus Timah 8 Ton Diduga Ilegal

Berkas kasus 8 ton timah diduga ilegal yang menyeret tiga tersangka saat ini sudah siap disidangkan.

Mereka yang menjadi tersangka kasus 8 ton timah ilegal yang diamankan saat dibawa menggunakan truk ini Jalan Raya Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah adalah SA (sopir), Ya (kernet) dan Su alias Liew.

Su alias Lew adalah tersangka yang ditangkap terpisah dan merupakan warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Menurut Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo sebelumnya, Su alias Lew merupakan pemilik dari pasir timah ilegal tersebut.

"Sudah tahap satu saat ini dan tersangka tiga orang," kata Dir Reskrimsus Polda Kepulauan Babel Djoko Yulianto, Senin (24/06/2024)

Barang bukti kasus ini juga segera akan dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

"Masih di kita (Polda) kan ada tempat penyimpanan, tahap dua nanti kita limpahkan semua," ujarnya.

Polisi mengaku masih terus menggali informasi dan mengembangkan kasus timah 8 ton ini.

"Kita terus menggali informasi, pokoknya kita lihat perkembangan dilapangan dan proses penyidikan kemana saja akan kita kejar teruslah dan tersangka tiga orang," tegas Dir Reskrimsus Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Djoko Yuianto, Senin (24/06/2024).

Soal kabar yang beredar bahwa kasus ini melibatkan seorang anggota DPRD, polisi mengaku belum mendapatkan informasi tersebut.

"Belum, belum dapat info kesana dan belum ada disonding kesana," ucapnya.

Sejuah ini, kata Djoko, ketiga orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka mengaku tidak tidak tahu pasir timah tersebut mau dibawa ke mana .

"Dia mengakunya hari itu, barangnya tidak dibawa kemana-mana dan langsung kita amankan, pada saat itu dia tidak bisa surat-surat semuanya kita proses," jelasnya.

Siapa Pemilik 10 Ton Timah Bermodus Daging Babi?

Sumber: bangkapos.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved