Berita Pangkalpinang

Erwin Pemilik 4 Ton Timah Ilegal Ditangkap, Bagaimana Kasus 8 dan 10 Ton? Ini Kata Polisi

Dari tiga kasus timah ilegal tersebut, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Istimewa
Erwin (tengah) warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka tengah, ditangkap polisi, pada Jumat (21/6/2024) lalu. Ia ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka atas sangkaan kepemilikan balok dan pasir timah seberat 4 ton yang hendak diselundupkan menggunakan mobil truk melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok ke Pelabuhan Tanjung Api Api, Sumatera Selatan. Erwin Pemilik 4 Ton Timah Ilegal Ditangkap, Bagaimana Kasus 8 dan 10 Ton? Ini Kata Polisi 

Kasat Polairud Polres Bangka Barat Iptu Yudi Lasmono, mengatakan, Polres Babar mendapatkan informasi keberadaan tersangka lewat daftar manifest penerbangan pesawat Lion Air tujuan Pangkalpinang ke Belitung.

"Di dalam manifest ada salah satu penumpang bernama Erwin," kata Yudi kepada Bangkapos.com, Senin (24/6/2024).

"Saat itu tim langsung menuju bandara Depati Amir Pangkalpinang dan berkoordinasi dengan protokol bandara untuk izin masuk ke dalam bandara," ujarnya.

Setelah sampai di ruang tunggu, kata Yudi, anggota gabungan mencurigai salah satu penumpang pesawat Lion rute Pangkalpinang ke Belitung yang menggunakan topi dan membawa tas mirip dengan ciri-ciri Erwin.

"Ini merupakan pengembangan dari tersangka Jef, sopir truk dalam kasus kepemilikan timah balok dan pasir timah. Yang diamankan tim gabungan Polres Babar di pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Bangka Barat," katanya.

Pada saat didekati petugas dan diinterogasi, penumpang itu mengakui bahwa dirinya bernama Erwin.

"Ia mengakui sebagai pemilik timah balok yang diamankan tim gabungan di pelabuhan Tanjungkalian Mentok Bangka Barat," ujarnya.

Terhadap tersangka Erwin, dipersangkakan dengan pasal 161 Undang - undang Republik indonesia nmor 3 th 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Sebelum tersangka Erwin, Polisi terlebih dahulu menetapkan Jf (22) warga Palembang Provinsi Sumsel, sopir truk pembawa pasir dan balok timah seberat 4 ton sebagai tersangka, pada Jumat (21/6/224).

Ia ditetapkan tersangka, karena bertanggung jawab atas kendaraan dan barang muatan di dalamnya.

Diketahui, Jf kedapatan membawa balok timah dan pasir timah seberat 4 ton dari Kota Pangkalpinang hendak menyeberang ke Provinsi Sumatera Selatan melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok.

Penyelundupan terungkap usai Polres Bangka Barat melakukan kegiatan razia di area parkir pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kamis (21/6/2024) pagi.

Sopir truk ketahuan memanipulasi manifes tiket kapal dengan menyebut barang yang dibawa adalah buah-buah atau ikan asin.

Padahal di dalamnya ada pasir dan balok timah.

"Kita masih bergerak ke lapangan, saya setuju tidak hanya sopir yang ditangkap. Teman-teman wartawan juga mensuport jangan hanya sopir, artinya kita mencari alirannya. Barang ilegalnya dari mana, siapa yang memproduksi kemana tujuanya. Nanti kita dalami terus," kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah kepada Bangkapos.com, Jumat (21/6/2024) di kantor Bupati Babar kala itu.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved