Berita Pangkalpinang

Erwin Pemilik 4 Ton Timah Ilegal Ditangkap, Bagaimana Kasus 8 dan 10 Ton? Ini Kata Polisi

Dari tiga kasus timah ilegal tersebut, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Istimewa
Erwin (tengah) warga Desa Sinar Bulan, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka tengah, ditangkap polisi, pada Jumat (21/6/2024) lalu. Ia ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka atas sangkaan kepemilikan balok dan pasir timah seberat 4 ton yang hendak diselundupkan menggunakan mobil truk melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok ke Pelabuhan Tanjung Api Api, Sumatera Selatan. Erwin Pemilik 4 Ton Timah Ilegal Ditangkap, Bagaimana Kasus 8 dan 10 Ton? Ini Kata Polisi 

Sementara itu, Ditpolairud Polda Kepulauan Babel terus melakukan pencarian dan mengungkap kasus pasir timah 10 ton bermodus disamarkan dengan 1 ton daging babi 1 ton asal Belitung yang diamankan di Pelabuhan Sadai, Kabupaten Basel, Rabu (12/06/2024) lalu.

Sejauh ini, polisi baru mengamankan satu orang tersangka, yakni Ar, sopir yang membawa timah tersebut.

Sementara, 2 tersangka lainnya yakni HR dan O masih dicari polisi.

HR diduga merupakan kolektor dan O sebagai koordinator dalam kasus ini.

"Tersangka HR dalam upaya pencarian oleh penyidik, sementara sudah dilakukan pemanggilan tetapi belum datang untuk menghadap penyidik," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Babel AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, Kamis (20/06/2024).

"Proses penyidikan bisa saja berkembang tergantung dari pemeriksaan dari tersangka HR atau O, apakah ada pihak lain dalam pengiriman pasir timah dan daging babi," bebernya.

Perwira berpangkat melati dua ini menegaskan, kasus ini juga masih dikembangkan penyidik Ditpolairud Polda Kepulauan Babel.

Sedangkan terkait daging babi yang ikut dikirimkan telah dilimpahkan ke Balai Karantina.

"Terkait pemilik pasir timah masih pendalaman oleh penyidik, perkara daging babi sudah dilimpahkan ke Balai Karantina," tegas AKBP Ritman Todoan.

(bangkapos.com/ Adi Saputra/ deq)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved