Pilpres 2024

Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan

Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 akan dilaksanakan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, bukan di IKN

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta
Ahmad Muzani 

Rencana revisi tata tertib ini akan ditindaklanjuti dalam sidang paripurna pada masa akhir jabatan 2019-2024, dan dibahas kembali dalam rapat gabungan fraksi-fraksi MPR dan DPD RI pada awal Juni 2024.

Bamsoet juga menyampaikan rencana revisi ini kepada beberapa tokoh nasional seperti Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, dan Wakil Presiden ke-11 RI Boediono.

Sesuai Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945, MPR memiliki wewenang untuk melantik presiden dan/atau wakil presiden. Pasal 3 Ayat (3) menyebutkan bahwa MPR berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Sebagaimana diketahui, Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan dilantik pada 20 Oktober 2024.(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved