Pilpres 2024
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan
Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 akan dilaksanakan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, bukan di IKN
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: fitriadi
Rencana revisi tata tertib ini akan ditindaklanjuti dalam sidang paripurna pada masa akhir jabatan 2019-2024, dan dibahas kembali dalam rapat gabungan fraksi-fraksi MPR dan DPD RI pada awal Juni 2024.
Bamsoet juga menyampaikan rencana revisi ini kepada beberapa tokoh nasional seperti Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, dan Wakil Presiden ke-11 RI Boediono.
Sesuai Pasal 3 Ayat (2) UUD 1945, MPR memiliki wewenang untuk melantik presiden dan/atau wakil presiden. Pasal 3 Ayat (3) menyebutkan bahwa MPR berwenang memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
Sebagaimana diketahui, Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan dilantik pada 20 Oktober 2024.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com
| PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
|
|---|
| Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
|
|---|
| Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
|
|---|
| Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
|
|---|
| Inilah Profil Tiga Hakim yang Beda Pendapat Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Singgung Bansos |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.