Pilpres 2024
Inilah Profil Tiga Hakim yang Beda Pendapat Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024, Singgung Bansos
Dalam sidang tersebut ada delapan hakim MK yang hadir, namun ada tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau beda pendapat.
Penulis: Anabel Lerrick CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Mahkamah Konstitusi sudah melakukan sidang gugatan Sengketa Pilpres 2024.
Dalam sidang tersebut ada delapan hakim MK yang hadir, namun ada tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau beda pendapat.
Ketiga hakim MK itu ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Diketahui putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Ketua MK Suhartoyo mulanya sudah memutuskan menolak permohonan Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.
Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh Suhartoyo dan tujuh hakim MK lainnya.
MK menilai, ada sejumlah alasan yang membuat MK menolak gugatan Anies-Muhaimin.
Dari keseluruhan gugatan Anies-Muhaimin, tidak ada yang beralasan hukum.
Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah soal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Saat memberikan pertimbangan putusan terhadap gugatan kubu 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan kubu 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, ada hakim yang menyinggung soal bansos.
Hakim yang menyinggung masalah pembagian bansos (bantuan sosial) mendekati momen Pemilu tak lain Saldi Isra.
Saldi Isra menyoroti politisasi bansos dan keterlibatan pejabat negara.
Secara umum, kata Saldi, ia melihat adanya pengelolaan anggaran negara yang berdekatan dengan penyelenggaran pemilu.
Tak hanya itu, Saldi juga memberikan komentar soal penyaluran bansos seiring dengan kunjungan kerja Presiden.
PDIP Ajukan Gugatan ke PTUN, Sebut Gibran Bisa Batal Dilantik Jadi Wapres Jika KPU Langgar Hukum |
![]() |
---|
Pelantikan Presiden Tetap di Jakarta Bukan di IKN, MPR Revisi Tata Tertib Pelantikan |
![]() |
---|
Reaksi Titiek Soeharto saat Ditanya Apakah Bersedia Jadi Ibu Negara Dampingi Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Apa Kata Anies Baswedan Ketika Ditanya soal Rekonsiliasi dengan Prabowo : Kita Teman Demokrasi |
![]() |
---|
Usai Putusan MK Tolak Gugatan, Kubu Anies dan Ganjar Kini Beri Selamat Kepada Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.