Penipuan Online
Modusnya Like dan Subscribe Konten, WNA Pelaku Penipuan Online Raup Ratusan Miliar
Modus pelaku penipuan online memberikan lowongan pekerjaan like dan subscribe konten
Dalam kasus ini, pelapor diketahui merugi hingga ratusan juta rupiah.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 806.220.000," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Ade Safri mengatakan kasus tersebut bermula saat korban dihubungi oleh pelaku melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai asisten perusahaan internasional yang bergerak di bidang perabotan rumah tangga.
"Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di youtube dengan komisi sebesar Rp 31.000. Kemudian pelapor dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut," ucapnya.
Saat itu, korban diminta untuk membayar deposit terlebih dahulu sebelum diberikan misi dalam pekerjannya tersebut.
Karena merugi ratusan juta, akhirnya korban melapor ke polisi dan kedua pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Dalam melakukan penipuannya, EO mengaku mendapat perintah dari seseorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial D yang saat ini tinggal di Kamboja.
"Tersangka atas nama EO pernah bekerja di Kamboja. Tersangka EO mempunyai seorang teman bernama D yang sampai hari ini masih bekerja di Kamboja. Tersangka EO diminta untuk membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang," kata dia.
"Tersangka EO meminta bantuan kepada tersangka S untuk mencari orang yang mau dipakai datanya untuk membuka rekening yang diduga untuk sarana kejahatan penipuan. Setelah mendaftarkan rekening ke beberapa handphone baru, tersangka EO langsung mengirimkan HP tersebut ke Kamboja," imbuhnya.
Mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," pungkasnya. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
| Ibu di Sungaiselan Ditikam Anak Kandung dengan Pisau Dapur, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi |
|
|---|
| Sosok Ella Muhammad Dituding Ikut Campur Urusan Daehoon dan Julia Prastini, Kini Jaga Jarak |
|
|---|
| Komplotan Pencuri Puluhan Tiang Besi Jaringan Telekomunikasi Dibongkar Polsek Payung |
|
|---|
| Ibu-Ibu Pengajian Gerebek Sarang Narkoba di Labuhanbatu, Polisi Dinilai Lamban Bertindak |
|
|---|
| Selamat Purnabakti Dato' Akhmad Elvian, DPMP, ECH |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.