Berita Bangka Belitung

Ribuan Transaksi Ilegal Ditemukan OJK Sumsel Babel, Mulai dari Pinjol Hingga Judi Online

OJK juga meminta bank memblokir rekening yang berada dalam satu Customer Information File yang sama dengan rekening yang diduga terlibat judi online

Penulis: Hendra CC | Editor: Hendra
IST/Dok OJK Sumsel Babel
Suasana rapat forum SATGAS PASTI Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung yang digelar pekan lalu. 

BANGKAPOS.COM, -- Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (OJK Sumsel Babel) menemukan ribuan transaksi ilegal di sejumlah bank.

Transaksi ilegal yang menggunakan rekening bank ini disampaikan Kepala OJK Sumsel Babel Arifin Susanto dalam rapat koordinasi Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) Daerah Sumsel Babel.

Arifin Susanto mengatakan aktivitas keuangan illegal seperti investasi dan pinjol illegal pada faktanya erat dan menjadi bagian tidak terpisahkan dengan aktivitas judi online layaknya triangle of evils.

Pemantauan transaksi keuangan ini merupakan bentuk komitmen OJK Sumsel Babel untuk melindungi masyarakat.

“Aktivitas keuangan illegal saat ini sudah cukup meresahkan, bahkan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, sehingga tindakan pencegahan secara masif dan penanganan yang cepat dan tepat,” kata Arifin melalui siaran rilis OJK Sumbagsel pada Selasa (2/7/2024). 

Sampai dengan bulan Juni 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 1.366 investasi ilegal, 8.271 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Terkait penanganan judi online, OJK telah memblokir 4.921 rekening bank yang ditengarai terlibat judi online.

OJK juga meminta bank memblokir rekening yang berada dalam satu Customer Information File (CIF) yang sama dengan Rekening yang diduga terlibat judi online.

Lebih lanjut, Arifin juga merinci layanan konsumen dari masyarakat Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung yang diterima OJK.

Berdasarkan data Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dalam periode 1 Januari 2023 sampai 31 Mei 2024, tercatat 55 informasi keluhan terkait investasi illegal, 42 informasi dari Sumsel dan 13 informasi dari Babel, serta 1.588 informasi terkait pinjol illegal dengan rincian 1.241 dari Sumsel dan 347 informasi dari Babel.

Menyikapi hal tersebut, anggota Satgas PASTI Sumsel Babel sepakat untuk lebih proaktif bekerja sama melakukan tindakan pencegahan dan penanganan atas setiap aktivitas keuangan yang kegiatan usahanya tidak memiliki izin, tidak sesuai izin, ataupun  sudah memiliki izin namun tidak lengkap.

(posbelitung.co/dede s/hendra) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved