Berita Viral
Viral Pemilik Tanah Ngeluh Tiang Wifi Dibangun Tanpa Izin, Bagaimana Aturannya?
Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.
Penulis: Agis Priyani | Editor: fitriadi
BANGKAPOS.COM - Dalam jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.
Namun, baru-baru ini sebuah video curhatan seorang pria mendapati tiang wifi di tanahnya, viral di media sosial.
Pria pemilik tanah tersebut mengeluh karena provider yang membangun tiang wifi tersebut tak izin.
Baca juga: Tindaklanjuti Keluhan Warga, MyRepublic Relokasi Tiang Wifi
Sementara pemilik tanah itu mengungkap dirinya sedang membangun rumah di tanahnya tersebut.
Kejadian viral tersebut bermula usai dibagikan akun Instagram @undercover.id, Sabtu (6/7/2024).
Dalam video diperlihatkan pria merekam bangunan tiang wifi yang berdiri di tanahnya.
Ia mempertanyakan pembangunan tiang wifi tersebut tak izin terlebih dahulu kepadanya sebagai pemilik tanah.
Tak hanya itu, pemilik tanah itu juga mengeluh tempatnya itu akan dibangun rumah.
Tiang wifi itu berdiri di lahan yang akan dijadikannya sebagai pintu masuk rumah.
“Kacau nih, tempat mau dibangun ada tiang beginian di tengah-tengah lagi, tengah-tengah pintu masuk,” ucap pria yang diduga pemilik tanah tempat tiang wifi itu berdiri.
Lalu, pemilik tanah itu kembali menyebut pembangunan tiang wifi tersebut tidak izin dengan nada kesal.
Dalam keterangan disebutkan pemilik tanah tersebut bernama Anton Munandar.
Anton Munandar membagikan keluhannya terkait pembangunan tiang wifi di tanahnya yang tak izin dulu.
Anton menyebut kasus tiang wifi di tanahnya di Lampung Selatan tersebut merepotkan dirinya.
Ia mengaku sudah mencoba menghubungi provider tiang wifi tersebut.
Namun, jawaban provider bernama My Republic itu berbelit membuatnya bolak-balik mengurus hal tersebut.
“Tiang wifi asal bangun, gak izin gak apa sama pemilik tanah.. klo dah bgini merepotkan, harus hubungin sana sini, mending deket, ini dah jauh positif berbelit.. tanggung jawab lah ini si pemilik usaha serampngan,” tulis keluhan Anton Munandar.
Anton juga menceritakan pernah menghubungi provider.
“Tiang internet my republic, hubungi providernya aja suruh pindahin,” tulis saran dari seorang netizen.
“Dah hubungi via telepon, aduh galak bener kayak emak-emak, malah nyuruh kita yang munda-mandir,” jawab Anton.
Kini, kejadian kasus tiang wifi yang dibangun tanpa izin pemilik tanah di Lampung Selatan ini viral.
Tak sedikit warganet yang ikut geram dengan tidakan oknum provider wifi tersebut.
Lantas seperti apa aturan pemasangan tiang internet di kawasan permukiman?
Undang-Undang Pemasangan Tiang Internet
Tiang internet atau tiang penyangga fiber optik adalah konstruksi tiang dari material beton yang penempatannya sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah.
Fungsinya sebagai sarana penunjang untuk menempatkan jaringan fiber optik yang desain atau bentuk ditetapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.
Banyak pemberitaan di media massa terkait keberadaan pemasangan tiang internet yang tak berizin di kawasan permukiman.
Bukan hanya mengganggu dan membuat tidak nyaman pemilik lahan, keberadaan tiang internet tanpa izin tersebut dapat merusak estetika.
Tak jarang pemasangan tiang internet juga berdekatan dengan tiang listrik lainnya sehingga lingkungan permukiman jadi tidak tertata.
Lantas, adakah undang-undang yang mengatur pemasangan tiang internet tersebut?
Rupanya, dasar hukum penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia, baik perizinan dan kewajiban penyelenggara diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.
Selain itu, aturan pemasangan tiang internet juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur lebih detail tentang pemasangan tiang internet di wilayahnya.
Aturan Pemasangan Tiang Internet
Dilansir dari berita.99.co tidak hanya tiang internet, semrawutnya kabel FO juga jadi perhatian khusus masyarakat.
Oleh karena, masyarakat harus tahu mengenai aturan pemasangan tiang internet yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 tentang Telekomunikasi.
Pemasangan jaringan telekomunikasi wajib mengantongi izin, baik dari warga, RT/RW, hingga tingkat kecamatan.
Pasal 17 UU No. 36, berbunyi
“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.”
Aturan pemasangan tiang internet juga dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda setempat.
Sanksi Pemasangan Tiang Internet Tanpa Izin
Dengan adanya peraturan tersebut, tentunya kamu sudah tahu ‘kan bahwa pemasangan tiang internet perumahan atau kawasan permukiman harus berizin?
Jadi, jika ada penyelenggara telekomunikasi yang melanggar aturan, perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi.
Penyelenggara telekomunikasi dapat dikenakan sanksi apabila memasang tiang internet tak berizin.
Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, yang berisi
“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”
Menurut salah satu penyedia jasa internet swasta yang dilansir radarsemarang, pemasangan tiang internet memang harus melalui sejumlah prosedur.
Dijelaskan kalau pemasangan tiang internet di perumahan wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat.
Jika tak berizin, pihak yang dirugikan bisa menuntut kompensasi pemasangan tiang internet tanpa izin.
| Profil Brigjen Mohammad Andhy Kusuma Jabat Kodam IV/Diponegoro, Lulusan Akmil 1997 |
|
|---|
| Sosok Gugun Gumilar, Stafsus Menag Raih Gelar Doktor dari DCU Irlandia, Lulus di Usia 33 Tahun |
|
|---|
| Fakta Motif Brigadir Nurhadi Dipiting Kompol Yogi, Cemburu Misri Disewa Rp10 Juta & Korban Berenang |
|
|---|
| Sosok Lettu Ahmad Faisal, Danki Cambuk dan Tendang Prada Lucky, Nasibnya Kini Didakwa Pasal Berlapis |
|
|---|
| Ingat Kasus Penganiayaan David Ozora, Kini Dijadikan Film Tayang Desember 2025, Cek Daftar Pemain |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.