Korupsi di PT Timah

Sidang Korupsi CSD dan WP PT Timah, Sewa Alat Berat Rp4 Miliar Dilakukan Melalui Penunjukan Langsung

Ronald mengatakan, perusahaannya terlibat dengan proyek CSD dan WP dalam hal penyewaan alat berat dengan nilai total dari kontrak sebesar Rp4 miliar.

Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Ronald Jauhari (baju biru, kanan) dari PT Jaya Lestari ketika menjadi saksi di sidang perkara korupsi di PT Timah, Proyek Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant (WP) yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (8/7/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sidang perkara korupsi di PT Timah, Proyek Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant (WP) dengan terdakwa Ichwan Azwardi kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (8/7/2024).

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Ronald Jauhari dari PT Jaya Lestari 

Dalam kesaksiannya Ronald mengatakan, perusahaannya terlibat dengan proyek CSD dan WP dalam hal penyewaan alat berat dengan nilai total dari kontrak sebesar Rp4 miliar.

Ia menceritakan, awalnya mendapatkan informasi dari Haji Min warga Tanjunggunung tentang proyek washing plant PT Timah.

Haji Min kata Ronald ingin masuk dalam proyek tersebut tetapi tidak mempunyai perusahaan dan kekurangan alat berat.

"Awalnya, Pak Haji Min, tapi karena kurang mereka menggandeng saya. Punya saya Buldozer dan Excavator, punya haji min excavator. Saya 2 alat dia 3 alat," kata Ronald, Senin (8/7/2024).

Penyewaan alat berat ini merupakan hasil penunjukan langsung dari PT Timah. Harga sewa ditentukan dari awal sebelum kontrak. 

Alat, solar dan operator disediakan oleh pihak Ronald. Sementara dari PT Timah menempatkan pengawas guna mengawasi apa-apa saja yang dikerjakan.

PT Timah menentukan jam kerja melalui pengawas guna melakukan land clearing, penggalian dan beberapa pekerjaan alat berat lainnya.

"Nilai Rp4 miliar itu tergantung kebutuhan mereka, permintaannya beda-beda, per berapa bulan kebutuhan mereka pakai. Rp4 Miliar itu selama 3 tahun di Washing Plant, tahun 2018," katanya.

"Saya hanya menerima Rp5000 per jam potong dari pencairan dan sisanya diberikan ke Haji Min. Pakai perusahaan saya tapi yang kerja Haji Min, tidak pakai surat kuasa," lanjutnya.

(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved