Korupsi di PT Timah
Sidang Korupsi CSD dan WP PT Timah, Sewa Alat Berat Rp4 Miliar Dilakukan Melalui Penunjukan Langsung
Ronald mengatakan, perusahaannya terlibat dengan proyek CSD dan WP dalam hal penyewaan alat berat dengan nilai total dari kontrak sebesar Rp4 miliar.
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Sidang perkara korupsi di PT Timah, Proyek Cutter Suction Dredge (CSD) dan Washing Plant (WP) dengan terdakwa Ichwan Azwardi kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (8/7/2024).
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Ronald Jauhari dari PT Jaya Lestari
Dalam kesaksiannya Ronald mengatakan, perusahaannya terlibat dengan proyek CSD dan WP dalam hal penyewaan alat berat dengan nilai total dari kontrak sebesar Rp4 miliar.
Ia menceritakan, awalnya mendapatkan informasi dari Haji Min warga Tanjunggunung tentang proyek washing plant PT Timah.
Haji Min kata Ronald ingin masuk dalam proyek tersebut tetapi tidak mempunyai perusahaan dan kekurangan alat berat.
"Awalnya, Pak Haji Min, tapi karena kurang mereka menggandeng saya. Punya saya Buldozer dan Excavator, punya haji min excavator. Saya 2 alat dia 3 alat," kata Ronald, Senin (8/7/2024).
Penyewaan alat berat ini merupakan hasil penunjukan langsung dari PT Timah. Harga sewa ditentukan dari awal sebelum kontrak.
Alat, solar dan operator disediakan oleh pihak Ronald. Sementara dari PT Timah menempatkan pengawas guna mengawasi apa-apa saja yang dikerjakan.
PT Timah menentukan jam kerja melalui pengawas guna melakukan land clearing, penggalian dan beberapa pekerjaan alat berat lainnya.
"Nilai Rp4 miliar itu tergantung kebutuhan mereka, permintaannya beda-beda, per berapa bulan kebutuhan mereka pakai. Rp4 Miliar itu selama 3 tahun di Washing Plant, tahun 2018," katanya.
"Saya hanya menerima Rp5000 per jam potong dari pencairan dan sisanya diberikan ke Haji Min. Pakai perusahaan saya tapi yang kerja Haji Min, tidak pakai surat kuasa," lanjutnya.
(Bangkapos.com/Sepri Sumartono)
Mantan Dir Ops PT Timah Divonis Lebih Berat oleh Pengadilan Tinggi dengan Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Tak Puas Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara, Upaya Lanjutan Tunggu Perundingan |
![]() |
---|
Vonis Alwin Albar Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Tunggu Perintah Kepala Kejari Bangka Tengah |
![]() |
---|
Mantan Dir Ops PT Timah, Alwin Albar Divonis 3 Tahun Penjara oleh Hakim PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Dengarkan Vonis Hakim, Widya Istri Alwin Albar Setia Mendampingi Suaminya Sidang di PN Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.