Gengster Pangkalpinang Ditangkap
Satu Tersangka Gunakan Jaket Ojol saat Aksi Pengeroyokan, Tersangka Ngaku Dapat Jaket Beli Online
Saat melakukan aksi pengejaran hingga berujung pengeroyokan terhadap korban, salah satu tersangka yang diamankan polisi membawa senjata tajam ...
Penulis: Adi Saputra | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
Bangkapos.com/Adi Saputra
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto menunjukkan barang bukti, yang digunakan para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban.
"Di karena korban jumlahnya lebih sedikit dari para tersangka, korban masuk ke toko milik warga untuk bersembunyi dan para tersangka tidak bisa melukai korban. Namun, para tersangka Ray merusak body motor milik korban menggunakan besi plat sisir dan GL merusak jok motor menggunakan celurit panjang," bebernya.
Ditegaskan Kombes Pol Gatot, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana subsider pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara.
"Kita ancam dengan hukuman pidana terhadap tersangka tujuh tahun penjara, sesuai dengan Undang-undang berlaku," tegasnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Gengster Pangkalpinang Ditangkap
Dosen Sosiologi UBB: Geng Motor Sebagai Kelompok Sosial yang Dianggap Keren Anggotanya |
![]() |
---|
Fenomena Gengster di Pangkalpinang, Akademisi ini Sebut Ada yang Keliru dengan Tumbuh Kembang Anak |
![]() |
---|
Tiga Pelaku Ditangkap, Polisi Kini Memburu Dua Anggota Gengster City Bastad Pemilik Cerulit Besar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Tiga Anggota Gengster City Bastad DIringkus di Pangkalpinang, Masih Remaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.