Gengster Pangkalpinang Ditangkap

Satu Tersangka Gunakan Jaket Ojol saat Aksi Pengeroyokan, Tersangka Ngaku Dapat Jaket Beli Online

Saat melakukan aksi pengejaran hingga berujung pengeroyokan terhadap korban, salah satu tersangka yang diamankan polisi membawa senjata tajam ...

Bangkapos.com/Adi Saputra
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto menunjukkan barang bukti, yang digunakan para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban. 

"Di karena korban jumlahnya lebih sedikit dari para tersangka, korban masuk ke toko milik warga untuk bersembunyi dan para tersangka tidak bisa melukai korban. Namun, para tersangka Ray merusak body motor milik korban menggunakan besi plat sisir dan GL merusak jok motor menggunakan celurit panjang," bebernya.

Ditegaskan Kombes Pol Gatot, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana subsider pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara.

"Kita ancam dengan hukuman pidana terhadap tersangka tujuh tahun penjara, sesuai dengan Undang-undang berlaku," tegasnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved